Lpk | Sidoarjo – Penegakan disiplin protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini bertempat di depan kantor Koramil 0816/09 Krian Kecamatan Krian jln. Bakalan Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo terus menerus dilaksanakan oleh tiga pilar Kecamatan Krian, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan mencegah penyebaran covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Krian, dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara roda empat maupun roda dua yang tidak menggunakan masker dan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama bagi pengguna jalan umum dan tempat tempat keramaian seperti warkop, kafe, dan kios kios yang mana banyak ditempati kerumunan warga.
Operasi yustisi PPKM hari ini tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan efek jera terhadap masyarakat sesuai Inpres no. 06 tahun 2020 dan Perbub no.22 tahun 2020, ujar Iptu Edy dr Polsek Krian,Kamis, 21/01/2021.
Meningkatan disiplin masyarakat memang membutuhkan waktu yang agak lama karena untuk mensosialisasikan tertib bermasker juga perlu pertahapan dan tidak langsung secepat mungkin warga memahami tentang pentingnya kesehatan bagi kita semuanya, kita bayangkan dalam menegakkan hukum protokol kesehatan bagi warga yang melaksanakan kegiatan ataupun aktifitas pada pagi hari maupun pada malam hari ternyata masih juga ditemukan warga yang tidak disiplin pake masker, maka dari itu pihak tiga pilar kecamatan Krian terus menggelar operasi yustisi gabungan Satlantas Polsek Krian, Koramil 0816/09 dan Satpol PP. Untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 di wilayah kecamatan Krian, dan kali ini operasi Yustisi dipimpin oleh Iptu Edy Polsek Krian.
Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tidak disiplin pake masker dilakukan tindakan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik lainnya sampai dengan sanksi Administrasi agar memberi efek jera, ungkap Kopka Winandar (tkm/red)