Lpk | Sidoarjo – Penegakan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Anggota dan ASN Polresta Sidoarjo pun diwajibkan mematuhi pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Bahkan saat dilakukan pengecekan disiplin protokol kesehatan kepada anggota dan ASN di lingkup Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran, Selasa (18/8/2020) pagi, ada beberapa anggota yang terkena sanksi disiplin karena melanggar protokol kesehatan.
Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atma Giri mengatakan, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan, di Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran seluruh anggota serta ASN harus mematuhi aturan cuci tangan sebelum masuk ruangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker TNI-Polri, serta tetap menjaga jarak satu dengan lainnya.
“Ketentuan disiplin protokol kesehatan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polri dan ASN, baik yang sedang dinas di dalam kantor maupun di luar kantor. Bagi anggota dan ASN yang melanggar juga akan kami beri teguran hingga sanksi disiplin,” katanya.
Penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebarluasan Covid-19, diberlakukan di internal Polresta Sidoarjo sebelum melakukan pendisiplinan ke masyarakat. Seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji. Bahwa sebelum menindak masyarakat, pihaknya menerapkan disiplin protokol kesehatan ke anggota dan ASN.
“Tujuan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan adalah guna mencegah penyebarluasan mata rantai Covid-19, seperti di dalam Inpres nomor 6 tahun, karenanya kepada semua masyarakat mari terus patuhi protokol kesehatan. Seperti pakai masker, cuci tangan dan tetap jaga jarak,” jelasnya.(hry/amr)