Lpk | Tulungagung – Menindak lanjuti dari pemberitaan sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Tulungagung sangat terbuka dalam memberikan keterangan terkait ber’edarnya kabar bahwa PT Balanta Budi Prima yang berada di Desa Sodo, kecamatan Pakel, sudah menyalahi aturan undang-undang No 18 Tahun 2017.
Saat tiam investigasi Tabloidlpk.or.id menanyakan perihal perizinan, untuk melakukan kegiatan pelatihan CPMI yang diduga dilakukan oleh PT BBP tersebut, jelas di sebutkan bahwa P3MI PT BBP belum mengantongi izin resmi atau tidak berizin.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Lastri selaku bidang pelatihan dan produktifitas, saat tiam investigasi dari Tabloidlpk.or.id melakukan koordinasi di kantor Disnakertrans Tulungagung, Senin (5/12/22).
Di ruangan yang berbeda, Kasi penempatan tenaga kerja dinas naker tulungagung, Sunarto menegaskan, “kami akan melakukan monitoring sekaligus memberikan teguran atau tindakan tegas jika PT Balanta Budi Prima terbukti melakukan kegiatan pelatihan”, ucapnya.
“Kami juga berterima kasih sekali kepada rekan-rekan dari media Tabloidlpk.or.id, yang sudah memberikan masukan atau informasi untuk kami jadikan evaluasi, agar ke depannya lebih termonitoring dan tertata,” imbuhnya.
Terkait pengancaman dan teror yang sudah di lakukan oleh beberapa oknum diduga suruhan dari PT BBP kepada kantor Redaksi Tabloidlpk.or.id, akan tetap kita tempuh melalui jalur hukum, hal tersebut di sampaikan dengan tegas oleh Pimpinan Redakdi Tabloidlpk.or.id. H. Edy R.A Tarigan S.H., M.H. sekaligus ketua umum YALPK Grup, yang juga berprofesi sebagai pengaca.
Bersambung.
Reporter : Anwar