Lpk | Nganjuk – Guna Memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen atau pemudik lebaran pengguna BBM menjelang mudik lebaran tahun 2023, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Nganjuk. Pengawasan tersebut, dalam rangka memberikan perlindungan konsumen dan menjamin kebenaran takaran/pengukuran.

“Pengawasan yang dilakukan berupa uji kelayakan alat dengan tera ulang SPBU agar tidak ada takaran yang tidak tepat, sehingga dapat merugikan para konsumen dalam membeli BBM, khususnya bagi mereka yang mudik. Kita pastikan aman dan tepat takaran,” kata Supriyadi Purba Utama Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Nganjuk usai melakukan pengawasan di SPBU Godean Kecamatan Loceret pada Kamis 13/3/2023.

Pemberian jaminan perlindungan konsumen SPBU ini, kata Supriyadi, juga dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran dari Kementrian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga tentang pengawasan terhadap UTTP khusunya pompa ukur BBM di seluruh SPBU.

“Petugas kita akan mengecek kesesuaian alat ukur, serta memastikan tidak ada alat lain yang terpasang pada alat ukur di SPBU. Sehingga dapat menyebabkan takaran BBM tidak sesuai semestinya,” terangnya.

Selain dilaksanakan menjelang hari raya, tutur Supriyadi, kegiatan pengawasan SPBU juga menjadi agenda rutin yang dilaksanakan Disperindag setiap tahunnya.

“Pelaksanaan tera ulang dan pengawasan ini wajib dilakukan untuk meningkatkan jaminan perlindungan konsumen. Menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin kepastian takaran sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pihak SPBU,” tegasnya.

Bila terjadi tindak kecurangan, Supriyadi mengatakan hasil pengawasan di lapangan akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi. Sehingga petugas akan turun untuk menindaklanjutinya.

“Alhamdulillah dari hasil pengawasan hari ini aman tidak ada kecurangan atau ketidak sesuaian takaran. sehingga masyarakat tidak perlu lagi ragu dalam melakukan pengisian BBM di SPBU Pertamina,” lanjutnya sembari menyebut adanya tanda tera adalah bukti SPBU tersebut aman dan tertib ukur.

Kemudian untuk pengukuran UTTP ini, dijelaskan Supriyadi, pengukurannya menggunakan bejana ukur standar 20 liter.

“Ditentukan batas kesalahan yang diizinkan yakni 0,5 persen. Jika masih di bawah 100 militer masih diperbolehkan. Dari pengukuran dan pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini masih sesuai standar,” tambahnya.

“Harapan kami dengan adanya pengawasan UTTP khususnya SPBU maupun UTTP lainnya akan mendorong terwujudnya daerah tertib ukur di Kabupaten Nganjuk,” tutupnya.

Reporter : Arif

Loading

143 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *