Lpk | Tulungagung – Pelaku Pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Blitar ditangkap DitResnarkoba Polda Jatim, saat lakukan transaksi di pinggir jalan, masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Senin (14/03/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan , Pelaku ditangkap Dit Resnarkoba Polda Jatim di wilayah hukum Polres Tulungagung, saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan, masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung . Setelah dilakukan penyidikan, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung,” terang Nenny kepada Awak media Pada Selasa 15 Maret 2022.
Lanjut Iptu Neny, Pelaku yang diketahui berinisial CBP (30) Tahun asal jalan Bogowonto, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, saat ini Pelaku di tahan di sel Tahanan Polres Tulungagung setelah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, dan Pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Dari penangkapan pelaku ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menjadi patner bisnis barang haram pelaku CBP, ini” ungkapnya.
Selain menerima pelaku CBP, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Barang bukti yang diserahkan diantaranya, 2 poket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, sebuah HP, 1 bungkus bekas rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk kertas transfer dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol AG 4646 YBK,” ungkap Nenny.
Anggota polres Tulungagung juga masih melakukan pendalaman. Pelaku CBP akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya.
Reporter : Mujiono