Lpk | Jember – BS (28 tahun) hendak ditagih hutang pembayaran uang handphone oleh Ani Yuliana (39 tahun) malah mengancam dengan arit (sabit).

Kontan Ani Yuliana dan temannya yang ikut menemani menagih hutang dibuat lari terbirit-birit melihat sabit pelaku BS yang diacungkan dengan nada ancaman akan membunuh jika korban masih menanyakan pembayaran uang handphone tersebut.

Merasa keselamatan jiwanya terancam akhirnya korban Ani Yuliana warga Dusun Sumber Uling, RT 43 RW 8 Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolsek Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto membenarkan laporan kejadian pengancaman itu. “Kejadiannya pada hari Jumat Tanggal 18 Juni 2021. Sekitar Pukul 18.30 Wib, di rumah Pelaku BS di Dusun Sariono Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang”, kata Kapolsek, Rabu siang (30/06/2021).

Dia menjelaskan, awal mulanya pelapor bersama seorang Saksi bernama Mohamad meminta pertanggungjawaban BS untuk menyelesaikan pembayaran handphone.

“Bukannya ada iktikad baik untuk membayar malah pelaku BS mengamuk lalu mengambil sabit dan mengancam akan membunuh korban”, ungkapnya.

Menurut dia pihaknya telah melakukan upaya penanganan kasus yang dilaporkan korban. “Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka BS dan menyita barang bukti sebilah sabit”, sebutnya.

Guna kepentingan penyidikan kini tersangka BS telah ditahan. “Oleh penyidik tersangka BS dijerat pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951”, pungkasnya.

Reporter : Sigit

Loading

349 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *