Lpk | Surabaya – Dugaan penganiayaan yang terjadi pada awal tahun di jalan Rembang, RT. 01, RW. 04, Kel. Dupak, Kec. Krembangan, Senin, 01 Desember 2023, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan satu orang pelaku penganiayaan.

Pelaku penganiayaan yaitu, AS (24) Tahun, warga jalan Dupak Bangunrejo, Kel. Dupak, Kec. Krembangan Surabaya.

Sedangkan yang menjadi korban penganiayaan yaitu, CH (42) Tahun, Karyawan Swasta, warga jalan, Rembang, RT.01 RW.04 Kel. Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya.

Dalam keterangannya Kasi Humas
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, IPTU Suroto menerangkan, petugas mendapatkan laporan dari AIP (anak korban) warga jalan, Rembang, Rt. 01. Rw. 04, Kel. Dupak, Kec. Krembangan Surabaya, bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap orang tua pelapor.

“Awalnya petugas mendapatkan laporan dari anak korban bahwa orang tuanya dianiaya. Selanjutnya petugas dengan cepat menindak lanjuti laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan siapa pelaku penganiayaan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi pelaku penganiayaan, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Satu pelaku sudah diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.” Ungkap Suroto

Masih Suroto,”Modus pelaku AS bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap Korban CH, motifnya balas dendam.”ungkapnya

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, ⁠1 (satu) buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih.

Sedangkan barang bukti dari pelapor, 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.

Sesuai dengan tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui, Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul, 20.30 Wib, tersangka AS bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 Bangun Sari Surabaya, Kemudian teman teman pelaku AS beserta pelaku lainnya berpesta sampai waktu kurang lebih 02.00 Wib. selanjutnya pelaku AS bersama teman-temannya bermain motor dengan membleyer-bleyer motornya hingga warga kampung terganggu.

Selanjutnya korban CH menegur pelaku AS bersama teman-temannya, merasa tidak terima, pelaku AS bersama teman-temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024 , dan sekira pukul 22.30 Wib, pelaku AS bersama teman-temannya mendatangi rumah korban di Jl. Rembang, RT. 01 RW. 04, Kel. Dupak Kec. krembangan Kota Surabaya. Selanjutnya pelaku bersama teman temannya melakukan penganiayaan terhadap korban di depan rumah korban.

Reporter : Joko

Loading

169 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *