Lpk | Surabaya – Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar prostitusi di IN LOUNGE Pub & Karaoke Kota Madiun yang menyediakan LC yang dapat memberikan jasa boking.
Tersangka YAP (46 tahun) warga Jl. Borobudur Madiun pekerjaannya sebagai karyawan di IN LOUNGE Pub & Karaoke Kota Madiun dan dikenal sebagai Papi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kanit Asusila Kompol Arief Kristianto, saat konferensi pers di halaman Ditreskrimum Polda Jatim Senin (14/9/2020) pukul 13.00 WIB, menjelaskan ” Pada tanggal 1 September 2020 petugas kepolisian Ditreskrimum Unit III Asusila menerima laporan dari masyarakat bahwa di IN LOUNGE Pub & Karaoke Kota Madiun menyediakan LC atau pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks”.
Setelah petugas kepolisian menerima informasi, pada tanggal 9 september 2020, petugas membawa Surat tugas ke IN LOUNGE Pub & Karaoke melakukan penggeledahan ditemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan seks di kamar mandi room, tambah Trunoyudo.
” Modus tersangka tetap seperti yang lainnya menggunakan pesan singkat Whats App menawarkan kepada tamu pengunjung IN LOUNGE Pub & Karaoke seorang pemandu lagu atau LC yang bisa di boking didalam room karaoke atau di hotel “, terang Trunoyudo.
Atas penggeledahan tersebut petugas kepolisian Ditreskrimum Unit III Asusila juga mengamankan lima korban yang semuanya sudah dewasa yakni AF (20), WA (20), DS (20), SM (21), DW (25), tegasnya.
Adapun barang bukti :
– Uang sebesar Rp. 1.900.000 merupakan tips Papi, tips ML dan tips LC.
– Bill dri kasir
– 1 buah celana dalam wanita
– 1 buah celana dalam pria
– 2 buah kondom yang belum terpakai
Dalam kasus tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 2 Tahun Penjara. (ir)