Lpk | Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim telah melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu dari dua jaringan internasional dalam kemasan teh herbal sebanyak 8.4 kg.

Tersangka Hari Junanto warga Jalan Simo Kalangan 1 Surabaya yang tinggal di Bukit Palma A2 diketahui kurir jaringan Malaysia yang ditangkap pada hari Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di parkiran Giant Grand Cakung Jakarta, dengan bukti Sabu 5.320 Gram.

Tersangka Lugianto warga Desa Wonosuryo Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Bareng Jombang, kurir jaringan narkotika jenis Sabu Jakarta tujuan Pasuruan yang ditangkap pada hari Selasa (14/7/2020) pukul 06.30 WIB di desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dengan barang bukti Sabu 3.094.9 Gram.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam Pers Rilisnya, hari Rabu (26/8/2020) pukul 14.00 WIB di Humas Center Polda Jatim mengatakan,”Polda Jawa Timur ingin menyelamatkan masyarakat warga yang ada diwilayah hukum Polda Jawa Timur dari bahaya narkoba khususnya generasi penerus bangsa dan anak muda artinya apa ini menjadi sasaran tempat adalah Jawa Timur”.

Modusnya rata-rata pengiriman dan penjemputan dan dibungkus teh herbal dari negara tetangga yang bertuliskan bahasa Latin dan China, bukan produk Indonesia kemasannya dan termasuk isinya. Karena ini semua masih berasal dari negara Malaysia, yang kemudian setelah dijemput mereka lakukan edar diseluruh wilayah Jawa Timur termasuk di Madura, tegas Trunoyudo. (ir)

Loading

287 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *