YALPK | Surabaya – Guru Privat bahasa Inggris Alex Daniel (29) warga Negara Amerika Serikat yang tinggal disalah satu Apartemen di kawasan Surabaya, kini jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/03/2019).

Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Guru Privat ini, dipimpin Anne Rusiana.SH.MH, ini digelar diruang sidang Garuda1 dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Syamsoel Arifin.SH dan Ruddi.SH dari LBH Orbit Indonesia.

Dalam persidangan Alex di periksa sebagai terdakwa, pasalnya pada surat dakwaan JPU terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja.

Perlu di ketahui, bahwa perkara tersebut berawal saat petugas kepolisian Polsek Wonocolo mendapat informasi terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa diwilayah Jl: Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Selanjutnya pada Senen 19 Nopember 2018 sekira pukul 21,00 wib, petugas Polsek Wonocolo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Edi Purwanto als Komeng ketika keduanya berboncengan motor di kawasan Perumahan Tenggilis Mejoyo Utara Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti dari terdakwa berupa sebuah tas cangklong warna hitam yang didalamnya terdapat bungkus rokok Djarum Super berisi (2) dua linting ganja seberat masing-masing 1,36 gram, dan 0,66 gram.

Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada orang lain di sebuah gudang AQUA milik Edi Purwanto, selanjutnya untuk penyidikan perkara tersebut diserahkan ke Mapolrestabes Surabaya.

Kemudian oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dilakukan pengembangan perkara, dengan melakukan penggeledahan di Apartemen Metopolis Tower.B Lantai 16 No 1609 jalan Raya Tenggilis Surabaya.

Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diatas plafon kamar mandi berupa (1) satu bungkus plastik berisi biji ganja seberat 0,36 gram, (1) satu linting ganja dengan berat 0,68 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,52 gram, yang tersimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, (4) empat pak kertas paper, (1) saru rol almunium foil, (1) satu buah bulpoin, serta (5) lima bendel plastik klip.

Menurut pengakuan terdakwa, bahwa ganja miliknya tersebut merupakan pemberian secara cuma-cuma dari seorang yang dipanggil Togok di sebuah warung kopi OJANS depan Apartemen.

Atas perkara ini terdakwa dirjerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, hingga JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (5) lima tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyar dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Mendengar jika dirinya dituntut berat, maka terdakwa berencana melakukan pembelaan secara tertulis melalui tim kuasa hukumnya yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.(gle)

Loading

507 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *