YALPK | Kediri – Divisi Hukum Polri menggelar sosialisasi mengenai penanganan hoax di Polres Kediri, pada hari rabu pagi sampai selesai, Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahui kepada anggota Polri, ASN, Toga dan Tomas di wilayah hukum Kabupaten Kediri mengenai bagaimana menangani pemberitaan hoax yang beredar di mayarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota Polres Kediri dan Polsek Jajaran, Bhayangkari, ASN Kabupaten Kediri serta Toga, Tomas, Todat Kabupaten Kediri. Sementara pemateri kegiatan tersebut adalah AKBP Taufiq Lukman, S.I.K., M.H. dan AKBP susanto, S.H., M.H.
Dalam paparannya AKBP Taufiq “mengungkapkan” sebanyak seratus tiga puluh dua (132) juta oraang Indonesia menggunakan internet dan cenderung terus meningkat, Perilaku penggunaan internet di Indonesia banyak digunakan untuk social media baik digunakan untuk keperluan positif maupun negative.
Media social adalah saluran atau sarana pergaulan dan penyampaian pesan tanpa harus ada filter serta keunggulannya adalah kecepatan penyampaian pesan itu sendiri kepada sasaran, Media social sering disalahgunakan untuk menyampaikan pesan terkait ujaran kebencian seputar SARA (suku agama ras dan antar golongan) dan hatespeech dari sisi Politik, Hukum, Pendidikan serta social budaya.
“Kita bias menjadi orang yang terlibat suatu penyebaran hatespeech, jika tidak menyaring sebuah berita yang bahkan mempunyai potensi ujaran kebencian, HOAX adalah berita bohon yang dibuat untuk kepentingan kejahatan dengan cara menggiring opini mindset seseorang, yang beresiko memecah belah kesatuan bangsa,” ungkap AKBP Taufiq.(06/09/2019).
Berdasarkan surat edaran kapolri Nomor : SE/6/X/2015 yang substansinya adalah semakin massif nya penyebaran Hoax agar diantisipasi oleh jajaran kepolisian, Hal ini karena telah memecah belah bangsa dan melanggar ketentuan pidana sesuai pasal 156 KUHP , dan UU ITE.
Pada dasarnya penggunaan sosmed sudah dilindungi oleh UUD 45 tentang kebebasan berpendapat, Namun kebijakan tentang materi pendapat dan opini tersebutlah yang berpotensi melanggar hukum, Sehingga pengguna sosmed agar bijak dalam menggunakan.
“Bahkan saat ini banyak akun palsu yang di hack oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana,” tegas AKBP Taufiq.(mh)