Lpk | Gresik – Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur akhirnya turun kelapangan, kedatangan Tim Patroli Air Terpadu Jatim merespons laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Turut hadir dilokasi Dinas Lingkungan Hidup Prov Jatim, Dinas PU SDA Prov Jatim, Dinas Perindag Prov Jatim, Pol PP Prov Jatim, DLH Kab. Gresik, BBWS Brantas, Lab Perum Jasa Tirta I, Konsorsium Lingkungan Hidup, Garda Lingkungan.
“Hari ini kami datang ke lokasi karna mendapat laporan ada pembuangan limbah B3 di media tanah berbentuk sisa kebakaran kertas,” Ujar Kepala seksi (Kasi) Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Ainul Huri di lokasi, Kamis (21/11).
Menurutnya, pelapor menyebut, limbah yang diangkut menggunakan dump truck ini milik pabrik kertas PT Surabaya Mekabox yang beralamatkan di Jl Raya Bambe KM 18, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
“Sementara masih dugaan, karena tidak bisa ditentukan di lokasi, maka kami ambil contoh bahan yang diduga limbah untuk kami kirimkan ke laboratorium, hasilnya akan keluar dalam 20 hari kedepan,” tutur Ainul.
Sementara Deden Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) II Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Kabupaten Gresik menambahkan jika memang hasil laboratorium material yang dibuang positif limbah B3 pihaknya berharap kepada para pihak terkait untuk segera melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Semua kami kembalikan ke pihak berwenang, kami hanya memberikan informasi terkait hasil temuan lapangan, semoga sidak tim patroli air terpadu menemukan fakta sebenarnya terkait material yang dibuang disembarang tempat. Apakah itu termasuk Limbah B3 atau Sampah Non Domestik ?tentunya temuan itu harus dilengkapi dengan hasil uji tes laboratorium yang sedang dilakukan oleh tim. jika memang terbukti menyalahi aturan, kami berharap ada tindakan tegas,” Ungkap Deden. (tim)