Lpk | Tulungagung – Masih marak nya pembuangan limbah dari pabrik di wilayah Tulungagung, berdasarkan pengaduan dari masyarakat dari aktivis YALPK, DLH kabupaten tulungagung langsung turun tangan lakukan sidak  perusahaan CV,MNF pada 2/12/2019.

DLH kabupaten TulungAgung mendapat aduan resmi dari tim investigasi YALPK yang menemukan dugaan pelanggaran pembuangan limbah B3 ke bantaran lahan kosong dekat tanggul sungai tepatnya di sebelah barat pabrik CV,MNF yang berada di desa Batokan Kecamatan Ngantru Tulungagung, Saat DLH lakukan sidak langsung ke pabrik tersebut ada beberapa poin penting yang berhasil di dapat oleh tim Tabloid Lpk, yang saat itu ada juga di lokasi.

Pasalnya dari hasil sidak oleh DLH Tulungagung di dapati benar adanya pelanggaran pembuangan limbah B3 ke bantaran lahan kosong dekat tanggul sungai yang di lakukan CV,MNF Pihak dinas terkait yang di wakili oleh Umar kabid penataan DLH Tulungagung membenarkan adanya pelanggaran tersebut,”iya betul kami menemukan pelanggaran dari pembuangan limbah B3 yang di lakukan CV,MNF namun volume nya limbah tersebut kecil jadi kami cuma memberi teguran/sanksi untuk cline up limbah tersebut dan memberi waktu 1 minggu,”ungkapnya.

Saat itu juga,tim YALPK dan Tabloid Lpk  yang di wakili oleh Ketua karisidenan kediri Feri (33) mengkonfirmasi pia telepon pada umar kabid penataan DLh.Hasilnya juga sama umar mengatakan, “ini pelanggaran kecil karna volume limbahnya sedikit jadi tidak usah di besar besarkan”.

Apakah ini di benarkan,bahwa pembuangan limbah B3 berbahaya di sembarang tempat, bisa hanya di beri sanksi ringan,cline up dalam jangka waktu 1 minggu padahal sudah jelas semua itu menyalahi UU. “Ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Tulunagung”?.

foto : Kabid Penataan DLH TA (Umar) saat dialog dengan karyawan CV,MNF

Pelanggaran mestinya tetap pelanggaran mau volume kecil ataupun besar namanya pelanggaran yang sudah menyalahi per undang-undangan semua sama,ketentuan dalam uu sudah jelas sanksinya,dinas terkait pun lebih faham seharusnya.Tim YALPK  dan Tabloid Lpk akan meneruskan masalah ini ke DLH provinsi dan juga ke pihak kepolisian,agar lebih jelas dan tegas tindak lanjutnya begitu juga sanksinya, sesuai dengan uu yang berlaku.

Edy ketua umum YALPK saat dikompirmasi melalui telepon menerangkan bahwa perkara ini akan tetap dilanjutkan ke dinas terkait sesuai peraturan yang ada, edy juga menerangkan bahwa dugaan pelangaran tindak pidana lingkungan ini sudah jelas diatur dalam, undang-undang edy bersama tim YALPK berharap pihak kepolisian bisa memproses secara hukum,ungkap edy.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(ar/tim)

Loading

630 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *