Lpk | Malang – DPC PERADI SAI Malang Raya & DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya bekerjasama dengan BEM Fakultas Hukum UMM menyelenggarakan Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di Hotel Santika Malang, Jumat (9/2/2024)

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono memberi penegasan bahwa Bawaslu RI tidak pernah melakukan intervensi terhadap substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bawaslu RI tidak memiliki kewenangan intervensi terhadap putusan penyelesaian sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu di bawahnya,” tegas Totok.

Bawaslu RI juga memiliki kewenangan mengoreksi putusan penyelesaian sengketa pemilu.

Totok juga menambahkan terkait hasil koreksi itu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti hasil koreksi putusan, dengan menerbitkan putusan baru paling lama satu hari, terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketua MK, Suhartoyo sebagai narasumber kedua Workshop Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, memberikan komitmennya untuk menjaga maupun mengedepankan prinsip independensi dan imparsial dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU).

Kondisi seperti ini membuat khalayak publik menagih betul sikap independensi lembaga yang notabene sebagai garda terdepan dalam menjaga konstitusi setelah terbitnya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang menuai cibiran dari banyak kalangan

”Akan tetapi, saya selaku Ketua MK yang diberi kepercayaan memimpin saat ini tetap punya rasa optimistis tinggi,” tegas Suhartoyo.

Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, Etar dalam diskusi tanya jawab memberikan pernyataan kepada Anggota Bawaslu RI terkait dugaan pelangaran pemilihan di Luar Negeri, serta langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI.??

Etar juga melontarkan pertanyaan serta harapan kepada Ketua MK tersebut untuk bersikap tegas ketika nanti terjadi sengketa dalam pemilu 2024 ini, MK sebagai lembaga konstitusi harus benar-benar secara adil dalam menyelesaikan sengketa pemilu 2024 ini dan ada tindak lanjutnya bukan hanya sangsi. ucap Etar.

Reporter : Joko

Loading

91 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *