Lpk | Sidoarjo Diskusi Publik tentang perlindungan perempuan dan anak digelar Aliansi BEM Delta Sidoarjo dengan menggandeng Polresta Sidoarjo dan DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya, pada Kamis (19/9/2024) di Kampus STAINIM Sidoarjo.

Drs. Ahmad Hariyadi, M.Si., Rektor STAINIM, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah meluangkan waktu. “Kalau ada acara lagi, sampaikan ke sini, bisa kita fasilitasi. Terima kasih teman media yang meliputi di sini, terima kasih,” ujar Rektor.

Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, H. Edy Rudyanto, S.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb., di lokasi mengatakan, dalam diskusi publik tentang perlindungan perempuan dan anak ini, ia berharap seluruh perempuan dan generasi bangsa Indonesia dapat menjaga citra dan marwahnya, jangan mudah terjerat dalam tindak pidana kekerasan seksual.

“Serta saya berharap pilar-pilar penegak hukum dapat menerapkan dengan sungguh-sungguh terkait UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) No 12 Tahun 2022 dan melindungi para perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Etar, panggilan akrab Edy Rudyanto.

Melalui diskusi ini dibahas langkah pencegahan maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Serta bagaimana perlindungan terhadap korban maupun hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Seperti disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami, bahwa pihaknya bersama stake holder terkait serius dalam menangani sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.

Tentu peran serta keluarga maupun lembaga pendidikan pun turut terlibat di dalam pencegahan kasus serupa agar tidak terjadi. Sebab itu, perlu komitmen bersama guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Selain berperan aktif dalam penegakan hukum, mengedukasi masyarakat terkait bahaya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dalam rumah tangga maupun anak, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah membentuk Ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang didalamnya juga melibatkan stake holder terkait,” jelas Iptu Utun Utami.

Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, menurutnya bila ada masyarakat yang menjadi korban maupun sebagai saksi adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak, jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat kami imbau untuk jangan takut lapor pada Polisi bila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Karena kami selalu siap berikan perlindungan, kepastian hukum sehingga kasus dapat segera kami selesaikan,” lanjutnya.

Reporter : Adit

Loading

672 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *