Lpk | Sultra – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Konawe, menyayangkan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I, tahap II dan tahap III tahun 2022, Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut, disampaikan Wakil Sekretaris DPD LIRA Konawe, Agus Marwan bahwa pengolahan Dana Desa tahun 2022, Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, menuai protes warga.
“Realita pengelolaannya disalurkan oleh salah satu warga yang statusnya pendamping lokal Desa berinisial R yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus kepada awak media, Senin (19/12/2022).
Informasi yang didapat, kata Agus, dimana untuk tahap I Anggaran Dana Desa 40 persen diperuntukkan untuk bantuan BLT dengan penerima manfaat 38 orang dan sisa anggaran BLT tersebut diduga diendapkan atau dikorupsi oleh oknum Kades sebesar Rp99 juta.
“Selain itu, pengadaan bodi fiber 7 unit dan mesin fiber 3 unit juga diduga terjadi mark up,” ungkap Agus.
Lebih jauh Agus mengungkapkan, sesuai laporan warga Toli-Toli ada beberapa warga penerima honor kader stunting, kader lansia dan guru Paud belum dibayarkan oleh PJ Desa Toli-Toli selama 6 bulan.
Termasuk, sambung Agus, dana UMKM hasil dari musdesus sesuai keinginan masyarakat di Desa Toli-Toli bahwa sisa penyaluran BLT dari Anggaran Dana Desa yang 40 persen belum juga disalurkan ke beberapa kelompok.
“Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan persoalan tersebut ke penegak hukum,” tegas Agus.
Kaitan dengan hal tersebut, tambah Agus, DPD LIRA Kabupaten Konawe, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Konawe atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Toli-Toli berinisial K dan PJ Desa Toli-Toli berinisial S.
“Termasuk oknum warga berinisial R salah satu PLD Desa untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan Dana Desa di Desa Toli-Toli Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe,” Pungkasnya Iya.
Reporter : Dedi Wardani