Lpk | Batam – Lagi-lagi terjadi penarikan unit mobil di jalan yang dilakukan oleh leasing MCF pada Rabu (28/10/2020) pukul 15.30 WIB di daerah PT Yundai Tanjung Uncang.
Unit mobil dipepet mulai dari perumahan Marina Green Tanjung Uncang dan mobil derek sudah siap, dan sampai di PT Yundai terjadilah perdebatan dan sempat teriak minta tolong kepada masyarakat yang melintasi jalan namun tidak ada yang berhenti.
DPD YALPK Kepri begitu mendapat informasi konsumen langsung meluncur ke lokasi.
Paridah Sembiring Ketua DPD YALPK Kepri begitu sampai lokasi bersih tegang dengan pihak leasing MCF yang akan menderek unit mobil NOPOL BP 1494 MJ atas nama Sulimin.
Paridah dengan suara tegas mengatakan “Kalau bapak mau menarik unit harus melalui pengadilan tidak semenah-menah seperti ini “.
Namun pihak leasing tetap ngotot mau menarik berdasarkan surat fidusia itu bahwa sudah sah.
“Kalau mau buat pengaduan di pengadilan bukan dari kami,,” ucap dari salah satu decolektor di tempat kejadian.
Paridah melalui rec suara ke Kapolda Batam untuk meminta bantuan dari Polsek Batu Aji.
Berikut petikan komunikasi Paridah dengan Kapolda.
“Selamat siang Bapak Kapolda dari instansi terkait Bapak Kapolsek Batu Aji berikut pada hari ini kita sampaikan pada tanggal 28 Oktober 2020 adanya akan terjadi penderekan paksa di daerah Polsek Tanjung Uncang Batu Aji dan hal ini sudah saya laporkan berikut informasi kepada bapak Kapolda dan surat tadi malam di Polsek Batu Aji sudah diberikan jam 21.00 WIB. Berikut kami informasikan agar kiranya supaya untuk penarikan tidak terjadi semena-mena dan kita minta surat dari pengadilan negeri kota Batam”.
Bahkan Paridah menambahkan, apa yang terlihat di lapangan akan menjadi data untuk dilaporkan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Memperindag, Standarisasi Perlindungan Konsumen di Jakarta, Bapak Pimpinan OJK memohon kiranya untuk segera bertindak.
Pihak leasing MCF tetap mau menderek mobil namun posisi mobil miring dan tidak bisa nyantol, dan wanita yang akrap disapa Paridah ini menyeruhkan kepada pemilik untuk tetap di dalam mobil.
Setelah DPD YALPK mengkonfrimasi ke Kapolda Kepri Batam dan dari Polda konfrimasi ke Polsek Batu Aji, pihak leasing meninggalkan lokasi.
Pihak eksternal ini sering d pakai oleh laesing yang lain untuk penarikan unit di lapangan secara paksa karena dikenal berani, dan hal ini bukan yang pertama di lakukan oleh pihak eksternal yang satu ini..
Dihubungi melalui telepon seluler Edy R.A. Tarigan SH. MH Ketum YALPK mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Batam yang sudah merespon dengan cepat pengaduan masyarakat terkait penarikan unit di jalan yang dilakukan leasing secara semenah-menah.
“Saya atas nama YALPK mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Batam juga Bapak Pimpinan OJK Kepri Batam yang merespon dengan cepat terkait pengambilan paksa mobil. Kami sangat berterima kasih karena jajaran di tingkat bawah begitu cepat turun ke lapangan,” kata Edy.
Pihak konsumen Sulimin pada hari ini Jumat (30/10/2020) pukul 08.30 WIB mengkonfirmasi kepada DPD YALPK Kepri bahwasanya istrinya sakit setelah kejadian tersebut trauma, dan hal ini sangat merugikan kepada pihak konsumen, Dia druop kesehatannya dikarenakan terjadinya penderekkan paksa.
Sampai berita ini dinaikkan kasus penarikan unit sudah ditanggani oleh pihak Kapolsek Batu Aji. (drn/ir)