Lpk|Jombang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, memberikan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 92 Kepala Desa di bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Bung Tomo kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Rabu (9/6/2021), dihadiri langsung oleh Bupati Jombang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Anwar, dan Kepala DPMD Sholahuddin Hadi Sucipto.

Dalam pengarahannya, Bupati Mundjidah Wahab menyampaikan, Pemberian bantuan keuangan khusus bidang sarana prasarana kepada desa, adalah salah satu upaya dari pemerintah dalam meningkatkan pembangunan yang didasarkan pada aspirasi yang diperoleh dari masyarakat untuk pembangunan desa, agar mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan yang ada di desa masing-masing, ucapnya.

Menurutnya, bantuan keuangan ini bersifat khusus, artinya peruntukan lokasi dan besarannya ditetapkan oleh Pemkab Jombang yang diberikan kepada desa untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan desa, tutur Mundjidah.

“BKK ini untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka mengembangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur perdesaan.

Dikatakannya, Bantuan Keuangan Khusus bidang sarana dan prasarana ini, bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan, meningkatkan pemberdayaan serta menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, jelas Bupati.

Bupati berharap kepada semua desa, perangkat desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan bantuan keuangan khusus ini, untuk benar-benar paham dan mengerti anggaran BKK desa yang sangat besar, sehingga dapat dikelola dengan baik.

“Hati-hati! Harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari penyelewengan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman, akan memunculkan permasalahan di kemudian hari. Kepada Kepala Desa yang akan mendapatkan BKK, gunakanlah sebaik-baiknya sesuai aturan yang sebenarnya, pesan Bupati.

“Kelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan, baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum. Karena bantuan ini ada pertanggung jawabannya. Pelaksanaan kegiatan harus tepat mutu, waktu dan sasaran sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat, imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD, Sholahuddin Hadi Sucipto menambahkan, kalau BKK ini belum diterimakan, namun bantuan untuk desa yang berkaitan sudah ditetapkan dengan SK Bupati, dan 92 desa yang sudah ditetapkan. Memang sudah ada usulan untuk merealisasikan Bantuan Keuangan Khusus. Sedangkan desa-desa yang belum ditetapkan, memang belum ada usulan, katanya.

Bantuan ini nantinya akan digunakan untuk Infrastruktur jalan desa, jembatan, dan bangunan air, serta bidang sarana dan prasarana desa. Bantuan Keuangan Khusus tahun 2021 ini, bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, dengan total anggaran sebesar Rp. 14.259.663.000,- (empat belas milyar, dua ratus lima puluh sembilan juta, enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

“Ini akan diberikan kepada 92 desa, dengan jumlah kegiatan sebanyak 84 kegiatan, serta 46 kegiatan untuk belanja bidang sarana dan prasarana desa, pungkasnya.

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

276 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *