Lpk | Gresik – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik kemarin berhasil menangkap dua dari delapan orang DPO kasus pengeroyokan terhadap delapan orang korban di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi pada Jumat (20/3/2020) sekira pukul 01.30 WIB dini hari di Jl. Panggang, Desa. Suci, Kecamatan Manyar dan KIG Buncob Kebomas Gresik, Jalan Notoprayitno Kec. Kebomas, dan SP 3 Jl. Panglima Sudirman Gresik.

Tersangka berinisial DP (24) warga asal Desa Sumberagung Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro dan satu lagi YV (21) warga Desa Banjaranyar Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Keduanya ditangkap pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 14.00 Wib didua tempat berbeda DP (24) ditangkap ditempat kerjanya yaitu di Rumah Makan Handayani di komplek Icon Mall jalan Dr. Wahidin shd dan YV (21) ditangkap di kos Green Sungkono Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

“Tersangka berstatus DPO dan diamankan berdasarkan hasil pengembangan 3 pelaku lainnya dan masih ada 6 tersangka DPO yang masih dalam pencarian,” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P. Wijaya melalui Kanit Pidum Ipda Danial pada Jum’at (27/3/2020).

Hasil penyidikan, anggota berhasil mengamankan dua pelaku DPO dan mengamankan barang bukti Sepeda motor Vario putih S 69XX BC.

“Keduanya kini diamankan di Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ungkapnya. (bjs/hum)

Loading

287 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *