Lpk| Lamongan – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), bersama DPD BPAN LAI JAWA TIMUR, DPP GPHN RI, DPD KPK NUSANTARA JAWA TIMUR, LBH FAAM, KANTOR FIRMA HUKUM ACH DLOFIRUL ANAM, S.H., M.H., KANTOR FIRMA HUKUM TUTY, S.H., DPP ORMAS MADAS, DPP ORMAS HIPPMA, DPP ORMAS LPPP, dan DPP LPKTI akan melaporkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang ada di kabupaten Lamongan. 11/09/21.

Bung Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK, akan melaporkan beberapa kasus dugaan tindak pidana Korupsi dan Pungli yang di kabupaten Lamongan, di antaranya Pokir Pengadaan Bibit Sapi yang di duga fiktif dan melibatkan 16 anggota DPRD kabupaten Lamongan Tahun 2017, Kasus Gapoktan dan Kelompok Tani Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Unit Pengelolahan Pupuk Organik (UPPO) Diduga Fiktif, Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Lamongan Tahun 2017, Kasus dugaan Penyalahgunaan Fasum yang di lakukan oleh RS CM Lamongan, Kasus Dugaan Pungutan Liar di SDN 4 Made Lamongan, Kasus Warung Lamongan (WARLA) yang diduga Fiktif, Dinas PMD Kabupaten Lamongan Tahun 2019, Kasus Dugaan Korupsi 27 Camat terhadap dana rehabilitasi & pemeliharaan rutin kantor kecamatan se-kabupaten Lamongan Tahun 2015 – 2019 Sebesar 28,355 Milyar, Kasus dugaan Pembangunan Pagar Pasar Sidoharjo kab Lamongan yang tidak sesuai RAB, Kasus dugaan Korupsi Dana covid 19 di Dinas BPBD Kabupaten Lamongan, dan Kasus dugaan korupsi Dana Covid 19 di Satpol PP Kabupaten Lamongan.

Kami akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa timur dan kejaksaan tinggi Jawa timur, karna menurut kami dari beberapa kasus yang kami temukan di lapangan ternyata sangat merugikan keuangan negara, dan kami bersama 10 lembaga/organisasi yang lain berkomitmen akan melaporkan kembali kasus tersebut ke penegak hukum di tingkat Jawa timur, karna menurut hasil investigasi Tim kami di lapangan ternyata kasus tersebut pernah di laporkan ke penegak hukum setempat tapi sampai detik ini tidak ada satupun kasus tersebut yang berhasil di jadikan produk hukum oleh penegak hukum setempat, maka dari itu kami berkomitmen untuk membongkar dan melaporkan kembali kasus tersebut, ucap Bung Madun Hariadi, S.E, S.H. Ketua Umum GPHN RI.

Bung Ach Dlofirul Anam, S.H., M.H. juga menyampaikan dari hasil investigasi Tim kami terkait kasus pengadaan bibit sapi melalui pokir DPRD kabupaten Lamongan ternyata sangat mengejutkan di karenakan melibatkan 16 anggota DPRD kabupaten Lamongan Tahun 2017, dan di antara 16 anggota DPRD kabupaten Lamongan yang terlibat pada saat itu masih menjabat dan malah yang sangat mengejutkan ada yang menjabat DPR RI, dan kami berkomitmen dengan seluruh tim untuk membongkar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa timur dan kejaksaan tinggi Jawa timur dan kami juga mengirimkan surat tembusan ke PRESIDEN RI, KPK RI, KAPOLRI, KEJAGUNG RI, KEMENTERIAN KEUANGAN, KEMENTERIAN PERDESAAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN SOSIAL, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, DPR RI, MPR RI, DPD RI, BPK RI, OMBUDSMAN RI, BPKP, GUBERNUR JAWA TIMUR, DPRD JAWA TIMUR, OMBUDSMAN JAWA TIMUR.

Kami memastikan bahwa akan melaporkan kasus tersebut hari Senin, Tanggal 13 September 2021, kepolda Jawa timur dan kejaksaan tinggi Jawa timur dan kami juga mengundang seluruh media TV nasional, media online dan media cetak se-Jawa timur untuk ikut meliput dan mengawal laporan kami, karna ini kasus Besar yang ada di Jawa timur pada tahun ini, kami juga berharap seluruh warga Jawa timur dan khususnya warga Lamongan untuk ikut mengawal kasus ini sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan, Munding, S.H. Ketua BPAN LAI Jawa Timur.

Supremasi hukum harus tetap di tegakkan dan tidak boleh tembang pilih, apalagi kepada para koruptor yang dengan sengaja menggerogoti uang negara yang hanya untuk kepentingan pribadinya, maka dari itu kami berkomitmen untuk membongkar dan melaporkan kasus tersebut dan apalagi dalam kasus tersebut melibatkan Oknum DPRD kabupaten Lamongan dan DPR RI yang masih aktif, dan saya mengajak kepada seluruh warga negara Indonesia itu ikut mengawal kasus tersebut sampai tuntas, Ucap H. Berlian Ismail Marzuki, S.H.Ketua Umum Ormas MADAS.

Kami juga akan mengirim surat permohonan Audit ke BPK RI untuk melakukan audit di seluruh Perumda kabupaten Lamongan, dan Dinas yang mengelola Dana Covid 19 kabupaten Lamongan, karna menurut Dugaan kami banyak yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan, ucap H. Misdi, Ketua KPK Nusantara Jawa Timur.

Kami tidak akan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, Biarpun langit runtuh kebenaran dan keadilan harus ditegakkan, ujar Tuty Laremba, S.H.

Reporter : Yanti

Loading

306 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *