Lpk | Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung ,Menggelar Rapat Paripurna Penyampain Ranperda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama Dua Ranperda lainnya.
Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung .Rabu ( 18/05 /2022 , sekira pukul !3.00.wib.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut ,Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo ,Wakil Bupat Tulungagung ,Gatut Sunu Wibowo,Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono Sos, segenap Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Sekda dan Asisten Sekda dan para Stap Ahli Kabupaten Tulungagung, Kepala Dinas,Badan ,Bagian lingkup Pemkab Kabupaten Tulungagung, Direktur Perusahaan sekabupaten Tulungagung Dan Camat Sekabupaten Tulungagung.

Seperti Biasannya Rapat paripurna dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan hasil reses anggota DPRD Tulungagung.

Riska Wahyu Nurfitasari, Anggota DPRD Tulungagung mengemban tugas, membacakan hasil reses dari seluruh Dapil yag ada di Kabupaten Tulungagung dan menyampaikan beberapa keluhan warga masyarakat yang disampaikan dalam Reses tersebut.
Seperti : banyaknya kerusakan jalan di Tulungagung, kurangnya papan Nama penunjuk Arah ke distinasi wisata.

“hal ini juga menjadi agenda pembahasan, karena untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, itu yang kita butuhkan,”ucapmya.

Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan secara umum seluruh fraksi menyetujui penetapan dua Ranperda menjadi Perda.
Yakni, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daeran nomor 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.

Namun sejumlah catatan tetap diberikan kepada Bupati Tulungagung agar memaksimalkan Ranperda yang ada agar bisa memberikan nilai positif dan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu fraksi yang menyampaikan catatannya adalah fraksi Golkar.

Ketua Fraksi Golkar, Sukamto dihadapan peserta rapat paripurna berharap skema masa relaksasi masa transisi skema IMB ke PBG,bisa dimaksimalkan untuk menyusun Perda PBG dengan baik.

Hal ini perlu dilakukan agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat tanpa membebani masyarakat.

“Kita juga berharap perubahan nomenklatur ini bisa segera disusul dengan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Sementara itu untuk revisi Peraturan Daeran nomor 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung, pihaknya berharap revisi Perda ini mampu menertibkan perparkiran di Tulungagung sehingga PAD yang diterima negara semakin maksimal.

“Kita harapkan untuk tidak ada lagi kebocoran soal perpakirkan ini sehingga dinikmati segelintir masyarakat saja,” jelasnya.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono meminta semua pihak bisa melaksanakan hasil sidang paripurna yang dilaksanakan kali ini.
Sehingga tercipta harmonisasi dan kerja sama serta kerja bersama yang akan memberikan dampak positif untuk masyarakat.

“Kita mengharapkan seperti itu, sehingga tercipta harmonisasi dan kerja sama yang saling berkaitan,” ucapnya.

SE- usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo memastikan pihaknya akan mencermati catatan yang diberikan kepada Pemkab.

“Tentu catatan yang disampaikan akan kami perhatikan dan kami bahas dengan OPD terkait,”jelasnya.

Fraksi Hati Nurani Bersatu selalu mengingatkan agar kita konsisten untuk menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama, khususnya kepada Bupati sebagai Kepala Daerah mohon perda yang sudah di tetapkan agar hendaknya segera dilaksanakan.

Dengan memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan terhadap Ranperda oleh anggota Fraksi Hati Nurani Bersatu yang telah di tugaskan pada pansus , serta dilakukan telaah dan kajian Fraksi Hati Nurani Bersatu secara mendalam ,fraksi Hati Nurani Bersatu memberikan Persetujuan terhadap 2 ( dua ) Ranperda yaitu : Ranperda tentang retrebusi persetujuan Bangunan Gedung Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No: 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpakiran di Kabupaten Tulungagung.

Dengan memberikan Persetujuan terhadap 2 ( dua ) Ranperda maka Fraksi Hati Nurani Bersatu perlu memberikan catatan, himbauan, masukan maupun harapan sesuai hati nurani kita semua agar Ranperda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung sebagai berikut :

Fraksi Hati Nurani Bersatu berharap agar skema masa relaksasi masa transisi skema IMB ke PGB,betul betul bisa digunakan untuk Menyusun perda PGB supaya pemerintah daerah kabupaten Tulungagung mendapatkan kenaikan PAD namun tidak terlalu membebani masyarakat miskin.

Fraksi Hati Nurani Bersatu berharap dengan pergantian nomenklatur baru dari IMB ke PBG maka pemerintah daerah segera melakukan Sosialisasi ke public agar percepatan yang dimaksud dapat terealisasi dengan baik.

Permasalahan parkir dan restribusinya selama ini menjadi perdebatan banyak pihak, karena diakui atau tidak banyak yang merasa dirugikan dan ada yang meraup keuntungan dari parkir itu sendiri, sudah saatnya kabupaten Tulungagung dengan Ranperda baru ini bisa mentertipkan perparkiran sehingga PAD kabupaten Tulungagung bisa lebih optimal.

Dengan adanya raperda ini sudah sangat jelas dari pasal per pasal tinggal bagai mana pemerintah daerah mengiplementasikanya melalui dinas terkait, agar tidak ada lagi kebocoran ditengah jalan terkait restribusi parkir ini. Karena selama ini banyak oknum yang menikmati manfaat dari area parkir yang ada disekitar kabupaten Tulungagung.

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Hati Nurani Bersatu terhadap Persetujuan terhadap 2 ( dua ) Ranperda dikabupaten Tulungagung ini ,semoga pemikiran dan harapan yang telah di sampaikan dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung kedepan yang lebih baik.

Reporter ; Mujiono

Loading

204 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *