Lpk | Tulungagung – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna tentang, Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah di sepakati oleh semua Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung. di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung. Rapat Paripurna dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Tulungagung. Sabtu 12 Juni 2021.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono S.sos. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo. Sekda Kabupaten Tulungagung Sukaji,Wakil DPRD Kabupaten Tulungagung, Asisten, Staf Ahli dan orang penting dilingkup DPRD Kabupaten Tulungagung, melalui teleconference.

Dalam Rapat paripurna itu disampaikan Perubahan Kedua Propemperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 serta Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun Anggaran 2018 hiingga tahun 2023. Dua Ranperda yang dimaksudkan adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun anggaran 2018 hingga 2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Kepala DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menyampaikan.

Berdasarkan dari hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Rabu (09/06/2021) dimana telah disetujui bersama adanya pelaksanaan rapat paripurna yang telah dijadwalkan pada hari ini Sabtu, tanggal 12 Juni tahun 2021.dilasanakan juga secara teleconference demi kesuksesan Acara paripurnna mengingat pada masa ini penyelenggaraannya masih pandemi Covid – 19.,”tutur Marsono.

Lanjutnya Selamat kepada Pemerintah kabupaten Tulungagung Tulungagung atas keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada 28 Mei yang lalu..Sebelum disepakati, terdahulu juga sudah dilaksanakan pendapat dari tujuh fraksi yakni, Fraksi PKB, PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem, fraksi bulan Bintang partai Demokrat. Dalamketujuh Fraksi masing masing mempunyai catatan tersendiri namun pada akhirnya semua fraksi sependapat dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 Hingga tahun 2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Kemudian dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jatim dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung, ungkapnya.

Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, saat di wawancarai awak media menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas disetujuinya dua ranperda tersebut dan semoga pandemi segera berakhir di bumi Tulungagung, pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

278 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *