Lpk | Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tulungagung, menggelar Rapat Paripurna menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.

Penetapan rapat paripurna berlangsung di kantor DPRD Tulungagung di ruang Graha Wicaksana lantai dua dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos. Sabtu 25 September 2021 pukul 13.00 hingga Pukul 16.00 wib.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MSi. Anggota DPRD kabupaten Tulungagung , kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan Camat se-Tulungagung mengikuti acara rapat paripurna melalui siarang teleconference atau virtual dikarenakan saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

Dalam persetujuan penetapan Perubahan APBD Tulungagung TA 2021 tersebut, DPRD Tulungagung menyetujui penambahan anggaran belanja sebesar Rp 542,484 miliar dan penambahan pendapatan sebesar Rp 215,704 miliar.

Namun demikian, meski telah ditetapkan dan digedok menjadi perda, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksinya masing-masing, termasuk juga catatan dari Badan Anggaran DPRD Tulungagung.

Juru bicara masing masing yakni : Fraksi Gabungan Partai Demokrat , Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang DPRD kabupaten Tulungagung, Nurhamim SAg, yang mewakili pembacaan pandangan akhir semua fraksi, menyatakan catatan fraksinya, di antaranya meminta Pemkab Tulungagung untuk menertibkan para pengemis di lampu merah dan percepatan vaksinasi covid-19 pada takmir masjid, mushola, pengurus tempat ibadah non muslim dan para pelaku UMKM. “Kami pun minta karena mengingat waktunya terbatas dan musim penghujan sebentar lagi mulai tiba, pemerintah lebih berkonsentrasi pada perawatan saluran air dan peningkatan infrastruktur jalan,” paparnya.

Adapun perubahan APBD Tulungagung tahun 2021 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu secara rinci, disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.394.260.047.478 menjadi Rp 2.609.964.762.182 atau bertambah Rp 215.704.714.704. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.506.260.047.478 menjadi Rp 3.048.744.542.585 atau meningkat Rp 542.484.495.107. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 326.779.780.403.

Sementara di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 120.500.000.000 menjadi Rp 447.279.780.403 atau bertambah Rp 326.779.780.403. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 8.500.000.000 menjadi Rp 8.500.000.000, tidak bertambah atau berkurang. Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan yang sebelumnya sebesar Rp 112.000.000.000 menjadi Rp 438.779.780.403 atau bertambah Rp 326.779.780.403. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 0 (nol).

Bupati Maryoto Birowo, saat memberi sambutan mengucapkan terimakasihnya pada DPRD Tulungagung karena Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan menjadi Perda. Ia pun menandaskan akan memperhatikan dan melaksanakan catatan-catatan yang disampaikan semua fraksi di DPRD Tulungagung.

“Khusus catatan dari Badan Anggaran yang disampaikan Pak Andri Santoso, kami sudah mengusulkan kembali pada BKN untuk perekrutan tenaga guru PJOK dan PAI sebagai PPPK pada tahun depan. Kami sudah dua kali mengusulkan itu, dan saat ini sudah yang ketiga,” ucapnya

Reporter : Mujiono

Loading

293 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *