Lpk | Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna, menyetujui penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan Perda berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Pada hari Rabu (09/02/2022) sekira pukul 13.00. Wib.

Rapat paripurna di pimpin Marsono S.Sos, di hadiri Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM, Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo SE, dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Namun demikian, meski telah menyetujui pengesahan Perda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 tersebut, semua fraksi tetap memberi catatan dalam pandangan fraksinya masing-masing.

Mengingat karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka untuk mempersingkat waktu, pembacaan pandangan fraksi dalam sidang paripurna kali ini tetap mengacu hanya satu fraksi saja yang membacakan, sementara fraksi lainnya hanya memberi catatan dalam bentuk lembaran cetakan pada Bupati tanpa dibacakan.

Rijal A’bdulloh, juru bicara Fraksi PAN DPRD Tulungagung yang membacakan pandangan akhirnya berharap dengan ditetapkannya Ranperda RPIK Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Perda dapat memberikan semangat dan terobosan baru di berbagai bidang guna menuju industrialisasi.

“Fraksi PAN berharap perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai,” paparnya.

Selain itu, dalam rapat paripurna yang berlangsung secara hybrid (langsung dan virtual) ini juga disampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

Perubahan Propemperda Tahun 2022 ini dibacakan oleh anggota Propemperda DPRD Tulungagung, Renno Mardi Putro SPd.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, saat menyampaikan sambutannya, menyatakan rasa terimakasihnya atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda. Ia pun menandaskan akan pula menindaklajuti catatan-catatan yang telah disampaikan DPRD Tulungagung melalui pandangan akhir fraksi.

“Perda RPIK Tulungagung ini penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada yakni, Ingandaya (industri, pangan dan budaya). Ini sekarang dicantoli penguatan termasuk kawasannya juga,” pungkas Bupati Tulungagung.

Reporter  : Mujiono

Loading

269 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *