Lpk | Tulungagung – Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD) Tulungagung, Marsono,S.Sor., Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Bersama, Terhadap Penetapan 3(Tiga ) Ranperda Menjadi Perda Dan Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan DPRD.

Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang Graha wicaksana lantai Dua Gedung DPRD Tulungagung. Sabtu 21 Januari 2023.

Hadir Dalam rapat Paripurna tersebut, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M. M., Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E.,Wakil Ketua DPRD Dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Staf Ahli Beserta Jajaran, OPD Lingkup pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan Awak media.

Rapat Paripurna di pimpinan langsung Oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S. Sos. Sebelum Mengawali Rapat paripurna Marsono, S. Sos., Mengucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Anggota DPRD Yang hadir,
Selanjutnya, Marsono, S. Sos., mempersilahkan Perwakilan Panitia khusus (Pansus) I dan II Riska Wahyu Nurfitasari, S.Pd., untuk membacakan laporan Pembahasan Pansus.

Pansus I dan II, Riska Wahyu Nurfitasari, S.Pd., membacakan laporan Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika ( P4GN)

Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Terakhir, Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tulungagung.

Kami, Pansus I dan II DPRD Tulungagung merekomendasikan pada Rapat Paripurna terhadap ketiga Ranperda di atas agar ditetapkan sebagai Perda, ucap Riska.

Ketua DPRD Tulungagung,Marsono, S.Sos., Dalam Rapat tersebut menjelaskan, Penyampaian pendapat akhir dari ketujuh Fraksi terhadap Ranperda yang telah disampaikan oleh Pansus I dan II, semua menyetujui dan memberikan beberapa catatan. Dan Pandangan Akhir 7 Fraksi DPRD Tulungagung, semua menyetujui 3 Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda, ungkap Marsono.

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo dalam sambutannya juga mengucapkan, terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras menyempurnakan ketiga Ranperda tersebut.
Ketiga Ranperda tersebut yakni : tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa,dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.

Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan fasilitasi pemerintah daerah dalam pencegahan dan peredaran Narkoba dapat semakin optimal, kemudahan dalam bekerjasama dengan instansi vertikal dalam pemberantasan serta penindakan penyalahgunaan Narkoba, Ucap bupati Tulungagung.

Masih Kata, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo ,Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, bahwasanya secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal,

Untuk itu perlu dibentuk lembaga-lembaga baru sebagai pengembangan lembaga yang sudah ada, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Pemadam Kebakaran,

Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa dibentuk untuk penguatan otonomi wilayah desa dalam kewenangan pemerintah desa guna menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Contohnya, terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengisian perangkat desa, seperti menyederhanakan persyaratan kesehatan yang cukup dikeluarkan di wilayah setempat( puskesmas) Setempat, jelas Maryoto Birowo.

Bupati Tulungagung menambahkan, Terkait hal materi ujian perangkat, yang semula diatur dalam Peraturan Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah, hal ini dimaksudkan agar dinamika dalam regulasi penyelenggaraan pemerintahan dapat cepat menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, dengan tanpa meninggalkan peraturan perundang-undangan yang ada ,” jelasnya.

Semoga dengan adanya ranperda- ranperda tersebut dapat disahkan dan menghasilkan perda, benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung.

Reporter : Mujiono

Loading

111 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *