Lpk | Tulungagung – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah lkpj Bupati akhir tahun anggaran 2020. Rabu, 28 April 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos. Dengan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs maryoto birowo MM, Sekretaris Daerah. Asisten Sekda, jajaran Kepala UPT se Tulungagung dan para staf ahli Kabupaten Tulungagung, Yang dilaksanakan di Gedung Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD Kabupaten, Rapat paripurna selain penyerahan LKPJ Kepada Bupati juga membahas 2 hal penting yaitu, penyampaian perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021 dan pengumuman keanggotaan pansus masa sidang 2 tahun sidang 2 periode januari s/d April 2021.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono S, Sos mengungkapkan, rapat paripurna yang dilaksanakan pada sore ini, merupakan kesepakatan hasil rapat Badan musyawarah pada Rabu 21 April 2021. Selain jadwal rapat paripurna, Badan Musyawarah juga menyepakati,d emi lancar dan suksesnya pemerintah dimasa pandemi covid 19. perlu dilakukan dengan sarana teleconference, “ungkapnya.

Lanjut Marsono, rapat Paripurna sudah sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD TulungagungTulungagung. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018, “terang marsono, S, sos.
Marsono menyampaikan dari 7 raperda 4 diantaranya merupakan inisiatif DPRD, dengan telah terbentuknya empat Pansus guna membahas beberapa Raperda.

Pansus 1 membahas raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran narkotika dan prekusor narkotika.

Permendagri no, 92 tahun 2009 dalam pasal 3 huruf A mengamanatkan bahwa daerah membentuk Perda tentang Hal ini dirasakan sangat penting. Penyalahgunaan dan Peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung sangat meningkat.

Kedua membahas raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga non pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Kabupaten Tulungagung Pansus III, membahas tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang penanaman modal.

Pansus ini membahas tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang penanaman modal Pansus IV membahas raperda tentang pengendalian menara telekomunikasi, dan serat optik,Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023 dan raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang perizinan penebangan pohon dan pemindahan taman, “jelas marsono S, sos.

Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo M,M. Dalam sambutannya mengatakankan, sidang paripurna DPRD dalam rangka penyerahan rekomendasi lKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2020, yang sebelumnya lKPJ telah disampaikan untuk pembahasan antar komisi di DPRD Tulungagung.
Semua komisi di DPRD Tulungagung sudah ada kesepakatan maka rekomendasi, Rekomendasi sudah dibaca. Dan selanjutnya kita tindaklanjuti terhadap rekomendasi tersebut, “terangnya.

Poin-poin tersebut antara lain terkait perbaikan jalan, sistim pelayanan, dan perencanaan yang disesuai dengan kondisi lapangan yang ada, Maryoto Birowo Bupati Tulungagung menerangkan, untuk serapan anggaran, dirinya telah memerintahkan kepada seluruh OPD untuk dipercepat sesuai rakornas yang dipimpin presiden Jokowi.

Drs, Maryoto Birowo menjelaskan bahwa,serapan yang masih terlalu rendah untuk Segera dilaksanakan serapan anggaran biar terjadi regulasi dan pada perputaran ekonomi di masyarakat,untuk bulan ke 4, sudah cukup lumayan, mendekati kisaran angka 20 persen lebih. walau bagai manapun serapan ini harus di percepat. Karena Semua penyelesaian melalu beberapa rekomendasi yang harus di tindak lanjuti, pungkas Bupati Tulungagung.

Reporter : Mujiono

Loading

300 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *