Lpk | Mojokerto – Dua truk pengangkut limbah B3 Diduga Masuk Pekarangan orang Tanpa Ijin, Merusak Kunci dan membawa kabur rantai serta gembok pengaman Gudang, Armada pengangkut Limbah B3 milik PT. Agung Barokah Kabur Dari dalam Lokasi Gudang milik Sulis/Prayitno warga Puri Mojokerto. Minggu , 07/03/2021, dini hari sekitar jam 03.00 WIB.
Informasi warga sekitar, sekitar pukul 20.15 WIB diketahui ada 2 armada truk bermuatan limbah Jenis Spent Bleaching Earth (SBE) masuk ke lokasi gudang milik Sulis/ Prayitno dan parkir dilokasi tanpa awak sopir. Prayitno yang merasa curiga dengan keberadaan armada tersebut ia langsung memberikan informasi kepada awak media.
Tim media RepublikNews dan YALPK langsung mendatangi lokasi dan di ketahui ternyata 2 armada tersebut lagi mengangkut limbah jenis Spent Bleaching Earth (SBE). Sesuai yang tertera di manifest, Limbah SBE, ternyata berasal dari penghasil limbah PT. Sarimas Permai dan diangkut oleh transporter PT. Agung Barokah Jaya.
PT. Sarimas Permai merupakan produsen minyak goreng yang beralamat di Jl Warugunung Surabaya. Diduga akan buang limbah B3 tanpa ijin dengan memakai transportir milik PT. Agung Barokah di Puri Mojokerto, sabtu, 06/03/2021, malam kisaran jam 20.15 WIB dengan menggunakan Dua armada pengangkut limbah B3 milik PT. Agung Barokah Jaya Tulungagung.
Pemilik gudang yang tidak tahu menahu asal armada limbah B3 tersebut tidak mau di tuding kalau itu milik dia, maka tim berkordinasi dengan anggota Polres Mojokerto. Selang beberapa jam, sekitar jam 00.00 WIB seseorang mengaku sebagai pemilik armada PT. Agung Barokah datang ke lokasi gudang jagung milik Sulis/Prayitno.
Seorang yang mengaku pemilik armada PT. Agung Barokah menyangkal tuduhan kalau armadanya parkir tanpa ijin, dia mengaku itu garasinya dan sudah mengontrak serta memberikan DP kepada pihak pemilik lahan. Namun pemilik lahan setelah di konfirmasi tidak merasa mengenalnya.
Sempat terjadi mediasi di kantor media RepublikNews, minggu dini hari 01.00 WIB. Pihak “A” yang awalnya mengaku juga sebagai pemilik lokasi akhirnya mengakui kesalahannya dan selanjutnya permasalahan sepakat di bawa ke polres Mojokerto.
Diketahui oleh pemilik gudang sekitar jam 05.00 pagi, kalau 2 unit armada pengangkut limbah B3 tersebut sudah tidak ada ditempat, dan merusak Gembok serta rantai gudang, di duga pemilik armada membawa kabur 2 unit armada yang bermuatan limbah B3 tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
Menurut keyerangan warga sekitar yang tidak mau disebut namanya kisaran jam 03. 00 pagi, banyak orang ramai didepan gudang dan warkop yg kebetulan ada didepan gudang, tapi warga tersebut tidak tahu pasti ada keramaian apa didepan gudang kok banyak orang.
Anggota polres yang mendapat pengaduan dari salah satu tim langsung datang meninjau lokasi, bersama awak media RepublikNews. Menurut salah satu anggota mengatakan, agar yang bersangkutan /pemilik gudang melaporkan ke pihak berwajib bilamana ada kerugian terkait hal tersebut.
Edy Ketua Umum YALPK mengatakan “ada kejanggalan pada manifest yang di bawa PT. Agung Barokah didalamnya hanya tertera penghasil dan transportir dengan nama direktur Komarudin sedangkan tujuan/tempat pembuangan ending akir pengolahan limbah tersebut tidak tertera”. Ungkapnya.
Edy bersama awak media ini akan melakukan tindak lanjut pihak kepolisian polda jawatimur juga ke polres mojokerto, pihaknya juga akan mendatangi, mengirim surat konfirmasi kepada pihak PT. Sarimas Permai dan PT. Agung Barokah Jaya unntuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait 2 armada bermuatan limbah B3 yang berasal dari perusahaannya tersebut. ujar edy.
Lebih lanjut Edy mengatakan didalam gudang tersebut banyak di dapati beberapa barang bekas serta limbah yang berserakan di duga tempat tersebut sudah lama juga dijadikan tempat pembuangan limbah, tutup Edy.
Reporter : Sim/SG