Lpk| Mojokerto – Pasca pemberitaan di salah satu media online dan cetak pada Senin (12/9/2022) kemarin, Kades Wiyu, Nur Kholis dan Kades Padi, Yogi turun ke lokasi tambang di perbatasan kedua wilayah tersebut.
Dua Kepala Desa yang lokasinya berdekatan dengan tambang batu andesit di duga ilegal milik pengelola inisial R ini, sama-sama membuktikan bahwa di wilayahnya sudah tidak ada aktivitas penambangan yang dampaknya bisa merugikan warga kedua desa tersebut, Selasa (13/09/2022).
Di temui awak media di lokasi tambang Selasa (13/9/2022), kedua Kades ini menunjukkan batas wilayah masing-masing desanya, kebetulan untuk lokasi tambang berada di area sungai Pikatan yang masuk wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur, hal ini patut di duga, di balik beraktivitasnya galian C ilegal ini ada oknum dari lembaga yang bermain, sehingga pengusaha tambang seenaknya merusak alam dan ekosistem air di sungai tersebut.
Nur Kholis menyampaikan pada awak media terkait tapal batas wilayah desanya, “ini memang benar perbatasan wilayah desa kita, yang perlu rekan media ketahui bahwa untuk saat ini aktivitas galian saya minta untuk di hentikan, tadi sudah saya sampaikan pada Bapak R bahwa, batas desa dengan sungai ini sudah hampir termakan oleh galian tersebut, oleh karenanya Bapak R menyanggupi dan berjanji untuk menghentikan aktivitasnya menggalih di sungai ini”.
Saya minta bantuan semua pihak agar, sama-sama saling memantau dan mengawasi aktivitas tambang ini, karena sudah jelas terlihat bagaimana dampak kerugian yang akan di alami warga kedua desa ini ketika ada tambang di lokasi sungai, sampean lihat beberapa Tanah Kas Desa baik di wilayah Desa Wiyu maupun Desa Padi, menjadi tebing yang sangat curam, belum lagi kalau sampai penggalian ini mengarah ke Timur, yang saya kawatirkan bendungan sungai di Timur itu bisa rusak, tutup Nur Kholis sambil menunjukkan bekas lokasi tambang yang lama.
Bersambung
Reporter : Yanti