Lpk | Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap dua kasus tindak pidana pencurian dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk tindak pidana pencurian, terjadi pada tanggal (15/02/2022), di Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Pelakunya ada 3 orang, yakni MKB (25 tahun) Gununganyar, Surabaya, HBI (18tahun) warga Rungkut, Surabaya dan N (39tahun) warga Sampang, Madura sebagai penadah.
Untuk kronologi tindak pidana pencurian, pada pukul 04.00 WIB, kedua pelaku mencuri sepeda angin milik korban yang di parkir di teras rumahnya. Belum sempat menjual hasil curiannya pelaku di tangkap Polisi lebih dulu. Hasil dari mencuri itu rencananya akan di gunakan untuk membeli narkoba.
Sedangkan, untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, pelakunya adalah ayah tirinya sendiri.
Kronologinya, pelaku kasus pencabulan ini menikah siri dengan ibu korban sejak tahun 2019. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, pada saat rumah dalam keadaan sepi. Pada saat ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Pelaku sempat mengancam korban, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. Hingga diancam mau di bunuh.
Kasus pencabulan tersebut terkuak, lantaran korban sedang berbadan dua, hasil dari hubungan gelapnya bersama ayah tirinya.
Kini anak baru gedhe yang berumur 11 tahun itu hamil 3 bulan.
Saat konferensi pers berlangsung, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,”hari ini Polresta Sidoarjo berhasil ungkap dua kasus. Kasus pencurian dan kasus pencabulan terhadap anak tirinya,”ujar Kapolres. Kamis (03/02/2022).
Dari keberhasilan kedua ungkap kasus ini polisi dapat menyita sejumlah barang bukti antara lain, sepeda angin. Untuk kasus pencabulan, Polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa rantai besi, sapu, yang di pakai mengancam korban, serta pakaian yang di gunakan saat mesum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk pelaku kasus pencurian di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penadah barang curian di jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus pencabulan,di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Tiyaz
Editor : Edy