Lpk | Ponorogo – Terlapor Dugaan Kebencian yang telah di laporakan oleh salah satu masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, terlihat dua kali telah mangkir. Diketahui terlapor adalah mantan Legeslator PPP. Itu terlihat, Selasa 17 November 2020, di nyatakan tetap mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, Senin 16 November 2020 BN juga tidak hadir untuk memenuhi undangan Bawaslu pada pemanggilan yang pertama. Berdasarkan keterangan kuasa hukum ketidak hadiranya disebabkan karena masih ada acara mendadak dan masih mengumpulkan apa yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Saat ini, Siswanto, Kuasa Hukum BN menjelaskan jika clienya belum bisa hadir karena masih ada keperluan dan pada hari Kamis 19 November 2020, baru akan menghadiri undangan Bawaslu.
Selain itu, Siswanto juga menyampaikan bahwa BN masih perlu waktu untuk mengumpulkan apa yang diperlukan pemeriksaan Bawaslu. “Kami atas nama kuasa hukum, jadi untuk mengklarifikasi bahwa hari ini belum bisa hadir, bukan tidak bisa loh. Karena ada keperluan insya Allah hari Kamis lusa siap,” ucap Siswanto SH sa’at dikonfirmsi awak media di Kantor Bawaslu.
Terkait dengan ketidak hadiran BN pada panggilan pertama, Siswanto mengatakan jika klienya masih belum siap karena masih mencari pendamping atau advokat, dan ketidak hadiranya pada panggilan kedua dengan alasan masih ada acara mendadak dan perlu waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi pertanyaan Bawaslu.“Mencari waktu untuk mencari pendamping atau advokat, yang kedua hari ini, pada prinsipnya siap hadir Kamis lusa di pastikan siap,” lmbuh Siswanto.
Sementara itu, Kadiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo Marji Nurcahyo sa’at dikonfirmasi mengatakan jika Bawaslu Ponorogo hari ini didatangi dua kuasa hukum terlapor untuk menyampaikan pesan ketidak hadiranya terlapor BN.
Pihaknya masih memberikan waktu kepada terlapor karena masih dalam masa penanganan pelanggaran masih diberi kesempatan sekali lagi untuk hadir di Bawaslu.“Hari ini ada dua kuasa hukum terlapor datang ke Bawaslu menyampaikan pesan ketidakhadiran terlapor dan minta dijadwalkan ulang pemanggilan.”ujar Marji
“Atas usulan penjadwalan ulang pihak Bawaslu tidak ada masalah karena memang masih ada waktu terkait penanganan pelanggaran jadi waktunya masih ada tersebut. ” Kita beri kesempatan satu kali lagi, akan kita panggil ulang saudara terlapor di hari Kamis,”Katanya.(fad/ag).