Lpk | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir narkotika setelah melakukan transaksi di lahan parkir salah satu hotel di Surabaya.
Dari penangkapan dua kurir narkotika , diamankan barang bukti sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RM (45) asal Denpasar, Bali, dan EM (36), warga Kenjeran, Surabaya.
Awalnya, kata Fadilah, tersangka RM dan EM ditangkap usai melakukan transaksi di hotel Jalan Tunjungan, Surabaya, Jumat (5/1/2024)
Saat penangkapan, kedua pelaku membawa enam paket sabu dan lima puluh bungkus pil ekstasi.
“Kedua pelaku ditangkap saat membawa (Sabu) enam bungkus plastik teh China warna kuning dengan berat 6.265 gram dan 50 bungkus klip berisi pil ekstasi warna merah muda berbentuk hati dan warna krem berbentuk jamur, total 9.940 butir,” kata Fadilah di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024).
Dalam keterangannya, kedua tersangka berniat membawa dua jenis narkoba tersebut ke wilayah Denpasar menggunakan mobil. Akan tetapi, mereka lebih dulu tertangkap ketika akan keluar dari tempat parkir.
“Tersangka RM dan EM mengaku diperintah bosnya untuk mengambil sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan nantinya di ranjau ke Denpasar,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku RM mengaku mendapatkan imbalan dari pria berinisial R, masih dalam pengejaran. Ia bakal memperoleh upah sebesar Rp 120 juta.
“Tersangka EM baru pertama kali melakukan pengiriman sabu tersebut, dikarenakan iming-iming dari RM mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka RM mengaku sudah dua kali menerima pekerjaan untuk mengambil sabu dan pil ekstasi. Pertama ia sudah mendapatkan uang dari bosnya sebesar Rp 40 juta.
“Sudah dua kali ini pengambilan di Surabaya, kemudian dikirim ke Denpasar. Pertama sudah dibayar, tapi yang kedua belum menerima uangnya,” kata RM.
Atas perbuatannya ,keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman atau paling berat seumur hidup,” tutup Fadilah.
Reporter : Joko