YALPK | Kediri – Satreskoba Polresta Kediri meringkus dua orang yang di duga akan melaksanakan pesta sabu di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Sumber Bulus Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Dua orang ini diketahui RAB (28) perempuan asal Desa Gabru Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan AKP (28) laki-laki asal Desa Ganungkidul Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan pasangan bukan suami istri tersebut berawal dari informasi yang diterima Satreskoba.

“Kami memperoleh informasi mengenai kegiatan yang diduga melanggar hukum di salah satu tempat kos di Kelurahan Tosaren, dan segera melakukan penyelidikan,” jelasnya, Kamis (07/11/2019).

Setelah Satreskoba tiba di tempat kos yang dimaksud, segera melakukan pemeriksaan terhadap penghuni kos. Dalam kamar kos tersebut, ditemukan dua orang (laki-laki dan perempuan). Kedua penghuni kos sempat terkejut mengetahui kedatangan Satreskoba, karena mereka mempunyai beberapa paket berisi serbuk putih beserta alat yang diduga sebagai bong (alat hisap sabu).

Untuk melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua penghuni tersebut yang tak lain RAB dan AKP dibawa ke Mapolresta Kediri.

“Dari RAB, anggota menemukan enam paket yang berisi sabu, tiap paket mempunyai berat yang berbeda. RAB juga memiliki satu alat hisap, dugaan kami dia akan mengkonsumsi sabu bersama AKP,” tuturnya.

Masing-masing paket, lanjutnya, setelah ditimbamg mempunyai berat total 3,97 gram. Tiap paket berisi klip paket sabu seberat 2,14 gram, satu klip paket sabu 0,33 gram, satu klip paket sabu 0,40 gram, satu klip paket sabu 0,30 gram, satu klip paket sabu 0,39 gram, dan satu klip paket sabu 0,41 gram.

Sementara itu, dari AKP ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total 4,15 gram. Dari lima paket sabu, empat paket mempunyai berat masing-masing 0.85 gram, dan satu paket lainnya berisi 0,75 gram. Atas tindakan kedua tersangka ini, mereka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.(mh)

Loading

448 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *