Lpk | Tulungagung – Anggota SatResnarkoba Polres Tulungagung kini tidak memberikan ruang sama sekali terhadap para pelaku pengguna narkoba.

Hal tersebut terbukti dalam waktu bersamaan Anggota SatResnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika golongan I jenis Shabu di rumahnya di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung pada hari Kamis tanggal 14/01/2021 .sekira pukul ,22 .00.wib.

Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., saat di konfirmasi via telpon selulernya membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.

Iptu Neny Sasongko S ,H. mengungkapkan bahwa, pada hari Senin, Tgl 11 Januari 2021 sekira pukul 22.00. Wib, Anggota SatResnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengguna narkoba.

Kedua pelaku di ketahui berinisial BH (50 tahun) seorang pekerja kuli bangunan dengan alamat di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, RT.02 RW 01 Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, sedangkan satu orang lagi seorang perempuan dengan isial EP (27 tahun ) dengan alamat di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung. Kedua pelaku di tangkap petugas Satresnarkoba polres Tulungagung di rumahnya ketika sedang menggunakan barang haram tersebut ( narkotika) .

Iptu Neny juga menyampaikan , dari tangan pelaku BH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam ) buah pipet kaca berisi shabu, 1 (satu) buah klip kecil kosong tempat menyimpan pipet kaca, 1 (satu) buah alat bong, sedangkan dari tangan pelaku EP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua ) poket shabu, dengan klip plastik 0,20 Gram dan 0.10 Gram, 1 (satu) HP Oppo A7 warna hitam, 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam surya yang saat itu dalam penguasaan pelaku di rumahnya,dari pengakuan kedua pelaku ,ia dapatkan Shabu dengan cara membeli kepada seseorang dan dipakai sendiri,” terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dikarena telah bermufakat jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Neny Sasongko S,H.(Mujiono).

Loading

294 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *