Lpk | Surabaya – Kembali Tim Khusus (Timsus) Sat Reskoba Polrestabes Surabaya meringkus kurir sekaligus pengedar sabu jaringan Sumatra – Jawa di salah satu hotel di Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil penggerebekan diamankan dua tersangka beserta barang bukti 33,9 kilo sabu.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Doni (24) warga Desa Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan Hadiah (33) warga Kampung Tanjakan, Mandalati Bandung Jawa Barat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, mengatakan kedua anggota jaringan narkoba skala nasional ini diamankan dari hasil pengembangan.

Sebelumnya pada 25 Mei lalu, Unit I yang dipimpin Kanit Iptu Yoyok Hardiansyah menangkap kursi sabu di Stasiun Klojen, Malang. Saat itu barang bukti yang diamankan 28 kg sabu dan 10 ribu ekstasi.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari tersangka PI yang diamankan di Stasiun Klojen, Malang, dengan BB 28 kg dan 10 ribu ekstasi,” terang Kombes Pasma.

Hasil pendalaman dari tersangka PI tersebut, polisi mendapat informasi dan analisa ITE, sehingga dapat mengetahui keberadaan tersangka yang membawa sabu dari Sumatera hendak dikirim ke Jawa.

“Dari informasi dan analisa ITE, Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan kedua tersangka sehingga dilakukan pengejaran ke Sumatera. Petugas menemukan titik dimana keduanya sedang menginap di salah satu hotel di Palembang,” tambahnya.

Saat dilakukan penggerebekan di kamar tempat tersangka menginap, didapati dua koper besar yang berisi 33 bungkus sabu dikemas teh China, Guayinwang.

“Narkoba tersebut rencana akan dibawa ke Jawa. Selain sabu, dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya berupa uang Rp 6 juta, 7 e-KTP Palsu, timbangan elektrik dan buku catatan pengiriman,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait e-KTP palsu yang ditemukan dan berkoordinasi dengan Reskrim.

“Kami masih melakukan pendalaman, untuk menelusuri dari mana tersangka ini membuat e-KTP palsu itu. Apalagi ini modusnya pakai KTP palsu untuk menghindari polisi dari aksinya sebagai pengedar narkoba,” pungkasnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari RX yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Mabes Polri.

Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Tiap kali pengiriman upahnya Rp 40-125 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 132Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Reporter : Joko

Loading

334 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *