Lpk | Surabaya – Menjelang bulan suci Ramadhan, kembali Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku tindak pidana penangkapan satwa yang dilindungi, DS (34) warga Tulungagung dan EF (24) warga Grrsik.Minggu, 27 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib dan dilakukan pemeriksaan serta penangkapan 28 Maret 2022, sekitar pukul 01.00 Wib

Tindak Pedana penangkapan satwa yang dilindungi seringkali terjadi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali akhirnya menangkap Dua pelaku tindak pidana tersebut. Kronologi penangkapan para pelaku. Awalnya hari Senin tgl 28 Maret 2022, sekitar pukul 01.00 wib. Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwa ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin yang diangkut truk Fuso, setelah kapal KM. DHARMA RUCITRA 1 dari Banjarmasin sandar, selanjutnya diketahui adanya 2 (dua) truk fuso yang mengangkut satwa yang dilindungi tersebut di Pelabuhan Djamrud Tg Perak Surabaya, sekitar pukul 02.00 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas gabungan, ternyata di dalam Truk Fuso EF (Supir) mengangkut 7 jenis burung,yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo, dan ciblek. Selanjutnya satwa serta SopirĀ  Truk Fuso tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkanĀ  satwa yang dilindungi di serahkan ke Petugas Karantina Hewan utk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

Dari hasil pemeriksaan dan dilakukan penangkapan, sebagai barang bukti, 44 (empat puluh empat) ekor burung Jenis Murai Batu
– 300 (tiga ratus) ekor burung jenis Kolibri
– 2 (dua) ekor burung jenis Cicilan
– 9 (Sembilan) ekor burung jenis Kapas Tembak
– 60 (enam puluh) ekor burung jenis Cucak Ijo
– 1 (satu) buah Handphone merek Oppo
– 1 (satu) unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak
– 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Biru Hitam
– 50 (lima puluh) ekor burung murai batu
– 15 (lima belas) ekor burung tledekan
– 50 (lima puluh) ekor burung srindit
– 84 (delapan puluh empat) ekor burung cucak hijau
– 20 (dua puluh) ekor burung kacer
– 10 (sepuluh) ekor burung gelatik
– 5 (lima) ekor burung beo
– 20 (dua puluh) ekor burung ciblek

Barang bukti serta pelaku diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Reporter : Joko

Loading

315 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *