Lpk | Tulungagung – Dua pelaku asal Dsn Banjarsari lor Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan ,Kabupaten Tulungagung yang berinisial Al (43) dan HS Alias Gendon (26) ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Sabtu (17/10/2020) malam . Keduanya Pelaku diduga menjadi pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.

Dari kedua Pelaku satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 9,82 gram,AKBP Eva Guna Pandia S,I,K .Kapolres Tulungagung melalui Paur Humas Iptu Neni Sasongko , membenarkan adanya penangkapan kedua Pelaku dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulungagung .Guna menjalani penyelidikan lebih lanjut ,”jelas IPTU Nenny. Masih lanjutnya .” Kedua pelaku pengedar dan pemakai sabu tersebut , bermula dari informasi masyarakat jika di Desa Banjarejo kecamatan Rejotangan ada peredaran sabu-sabu.

“berkat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan yang selanjutnya berhasil mengamankan kedua pelaku AL dan HS pada pukul 18.00 WIB. Dari tangan AL petugas mendapatkan barang bukti lima poket sabu dengan berat 0,28 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,25 gram dan 0,27 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat 3,26 gram,” imbuh Neni.

Dengan tertangkapnya AL, petugas juga menyita barang bukti lainnya .yaitu dua plastik klip bungkus sabu,satu Timbangan digital merk Kubro, satu alat bong, satu lembar lembar tisu, empat skrop sedotan, dua korek api, satu pack plastik klip, satu celana jeans merk Levi’s, dan satu Hp Samsung warna hitam dan putih .hasil pengakuan AL barang sabu tersebut diperolih saudara HS.
Lanjut Iptu Nenni,petugas tidak butuh waktu lama, untuk meringkus pelaku tersebut dan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang lebih besar yakni satu poket sabu seberat 5,18 gram.

“Dari tangan pelaku HS petugas juga mengamankan barang bukti uang senilai 300 ribu rupiah , dua buah Hp merk Samsung dan Hp merk Asus, juga satu tas merk Vans,” jelas IPTU Neni,Kini kasus tersebut masih dilakukan Pengembangan oleh jajaran Satresnarkoba guna untuk mengungkap pelaku lain.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.(mj).

Po

Loading

454 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *