Lpk | Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tegalsari Surabaya Jawa Timur meringkus dua orang pelaku penggelapan mobil rental.

Kedua pelaku dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menggelapkan 6 unit mobil rental yang disewa.

Mereka adalah Harun (21) warga asal Jambangan, Surabaya dan Ivan Al-Rasyid (35) warga asal Menganti Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Kapolsek Tegalsari Kompol AR Agus Dwi Nugroho didampingi AKP Marji Wibowo mengatakan, para pelaku yang melakukan penggelapan adalah Harun.

Modusnya, menyewa mobil rental dalam rentan waktu mingguan, dengan dalih untuk keperluan operasional pekerjaan.

“Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadaikan tanpa seijin pemiliknya,” ujar mantan Kapolsek Ketapang Sampang Madura ini saat konferensi pers Kamis (20/1/2022) pagi.

Lebih lanjut Kompol Dwi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka itu kemudian dilakukan ke rental mobil lainnya.

Lalu, mobil hasil penipuan itu dilempar oleh tersangka Harun kepada tersangka Ivan yang merupakan penadah di daerah Sumenep, Madura.

Sementara tersangka Harun mengaku, menggadaikan mobil hasil kejahatannya sebesar Rp 15 juta. Rata-rata Rp 15 juta Pak, untuk mencukupi kebutuhan hidup,” kata pemuda yang disebut kerap keluar-masuk tempat hiburan malam ini.

Penadahnya (Ivan) mengaku ke enam mobil yang dia terima dari Harun tak di lempar lagi, melainkan digunakan secara pribadi. “Saya gunakan untuk pribadi ,” kata Ivan saat dicecar sejumlah wartawan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan Nopol L 1788 ZH, 1 unit Daihatsu Xenia warna silver nopol W 1327 QK.

1 unit Toyota Avanza warna biru nopol L 1965 CU, 1 unit Suzuki APV warna silver Nopol W 1952 YH, dan 1 unit Daihatsu Xenia warna silver Nopol L 1097 MQ serta 1 unit Toyota Avanza warna hitam Nopol L 1593 DB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Edy

Loading

327 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *