Lpk|Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil membekuk dua yang diduga tersangka pengedar obat haram jenis sabu dan pil dobel L, kedua pelaku yang kini menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba ialah AB (26) warga Desa Kuwik Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri dan MW (22) warga Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara “mengatakan” kedua pelaku bukan merupakan satu jaringan.”Kedua pelaku yang kami amankan ini bukan satu jaringan,”ucap AKP Ridwan Sahara, Selasa (18/2/2020).
Penangkapan pengedar narkoba itu bermula petugas melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat. Petugas Buser Satresnarkoba pertama mengamankan AB warga Desa Kuwik.
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,7 gram, satu pipet kaca, satu skrop plastik kecil, satu sedotan plastik, dan dua korek api gas serta pil dobel L sebanyak 35.000 butir.
Sementara itu, petugas mengamankan MW menemukan paket sabu dengan berat total 0,65 gram dan pil dobel L sebanyak 1.440 butir.”AB kami amankan di Plemahan sedangkan MW diamankan di Ngadiluwih,”terang Kasat Resnarkoba.
Ada-ada saja pengakuan unik dari salah satu pelaku saat diinterogasi Kasat Resnarkoba, yakni AB. Pria bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku mengkonsumsi narkoba biar tidak malu dan kuat bekerja.
“Kata AB ini biar tidak malu dan kuat bekerja mengkonsumsi narkoba. Pelaku ini kami amankan hendak mengedarkan narkoba wilayah Malang,” ungkap AKP Ridwan Sahara.
Sedangkan pengakuan MW, pria yang pernah masuk bui dengan kasus yang sama pada tahun 2014. Ia mengaku mengkonsumsi narkoba agar kuat bekerja. “Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna mengembangkan kasusnya,” jelas AKP Ridwan Sahara.(mh)