Lpk | Surabaya – Dua pengedar warga Surabaya harus menikmati dinginnya jeruji besi. MS Bin MT (36 tahun) warga Kapas Madya Surabaya dan H Bin S (27)tahun, warga Dsn. Temor Sabe, Ds. Pekalongan Kec. Sampang kab. Sampang, kontrak di Jl. Kapas Madya Surabaya. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan. Senin, 29 Mei 2023 sekira jam 06.30 wib. Dirumah kontrakan pelaku.

Kedua pelaku pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap di
dalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Jl. Kapas Madya Surabaya, dengan beberapa barang bukti, 6 (enam) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,76 (satu Koma tujuh Puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (Satu) buah kotak, 1 (Satu) Buah sekob /serok shabu, Uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah,1 (Satu) Buah HP Merk Oppo Warna Biru. Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Perlu diketahui, penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berkat laporan Informasi adanya peredaran Narkoba jenis sabu di daerah Kapas Madya Surabaya. Dari hasil informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Krembangan segera melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku
MS Bin MT dan H Bin S,
ditangkap di rumah kontrakan Jalan. Kapas Madya Surabaya beserta barang buktinya.

Lanjut, menurut keterangan tersangka, barang bukti didapat dari orang yang bernama Sdr.R (DPO) di jaln Raya Baru Suramadu. Pelaku berniat untuk dijual lagi.
Selanjutnya MS Bin MT dan H Bin S beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kerembangan polres Tanjung Perak Surabaya, untuk dilakukan pengbangam lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Reporter : Joko

Loading

140 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *