Lpk | Tulungagung – Pengedar okerbaya yang ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui berinisial WENC, laki laki, umur 26 tahun warga Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. 28/02/2023.

Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menangkap inisial WENC, umur 26 tahun karena kedapatan mengedarkan okerbaya jenis pil double L.

Kasus penangkapan terhadap inisial WENC terjadi pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 08.30 Wib, ditangkap di Ds. Mirigambar Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita sedikitnya Pil double L sebanyak 5 (lima) Botol dengan isi total 4.145 butir, Pil double L sebanyak 49 butir didalam klip plastic, 2 klip plastik berisi Pil Double L dalam keadaan hancur, 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok bungkus Pil double L dalam klip plastik Tas kain warna Pink sebagai bungkus Pil Double L Uang Rp. 40.000.- hasil Penjualan Pil double L.

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka dengan inisial WENC, akhirnya petugas mengembangkan penyelidikanya, untuk mencari tersangka lain, sesuai informasi yang diberikan oleh tersangka, terang Kasihumas.

Selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wib, tepatnya di Desa Domasan Kecamatan Kalidawir petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial MRF, lakilaki, 29 tahun, alamat Kecamatan Kalidawir Kab. Tulungagung.

Dari tangan tersangka dengan inisial MRF, petugas berhasil mengamankan Okerbaya jenis Pil Doubel L Sebanyak 20.253 butir pil Doubel L, 1 (satu) pack plastik klip 2 (dua) buah tas kresek warna hitam 1 (satu) buah HP merk Oppo warna silver 1 (satu) buah HP warna merah yang dibungkus scotlet warnahitam, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- hasil penjualan pil double L.

Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka inisial WENC maupun inisial MRF adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan okerbaya jenis Pil Daubel L.

Terhadap tersangka demgan inisial MRF, maupun inisial WENC Polisi menjerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.dan pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjahui dan menghindari Narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan jangan segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan. Pnta kasihumas Iptu Moh Anshori.

Reporter : Mujiono-Muji

Loading

115 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *