Lpk | Tulungagung – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DDL (24 Tahun) dan MM (23 Tahun) Kedua Pelaku warga Desa Bendosari Kecamatan Ngantri ,Kabupaten Tulungagung. Pelaku DDL dan MM DitangkP Satresnarkoba polres Tulungagung Setelah Kedapatan melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan penyalahguna Narkotika.

Kedua Pelaku ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung , Jum’at,(23/04/2021). Sekira Pukul 02.00 Wib. Di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedung, Kabupaten Tulungagung, dan sebagai dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tulungagung AKBP, HANDONO SUBIAKTO S,I,K., Melalui kasubbag Humas Polres Tulungagung , Iptu Neny Sasongko SH,Saat Di konfirmasi Awak media , minggu (25/04/2021).membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua Pelaku tersebut.

Iptu Neny Sasongko menyampaikan ,Kedua Pelaku DDL Dan MM Warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung .Waktu kejadian perkara pada hari Jumat, (23/04/2021), Sekira pukul 02.00. Wib. adapunTempst kejadian perkara di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru,Kabupaten Tulungagung,”tutur IPTU NENY.

Lanjut Iptu NENY, menjelaskan Kronologiis Kedua Pelaku. Awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten. Tulungagung sering dijadikan tempat untuk penyalahguna narkoba, petugas satres narkoba polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan, dan pada Hari Jum’at tgl 23 April 2021 sekira pukul 02.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku DDL (24 tahun) laki laki dan MM (23 tahun) laki laki,Ke di ya pelaku warga Desa Bendosari Kecamatan, Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Kedua Pelaku diamankan petus setelah kedapatan menyimpan shabu, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.ungkapnya.

Masih Iptu Neny Sasongko S.H. Adapun Barang barang bukti yang di amankan Satresnarkoba polres Tulungagung berupa. 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 0,05 gram, 1 (satu) kertas grenjeng dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya, Adapun tindak pidana yang Dilakukan kedua pelaku, permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau penyalahguna Narkotika sebagaimana di maksud dalam pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

400 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *