Lpk|Kediri – Petugas unit Reskrim Polsek Wates Polres Kediri Jawa Timur berhasil membekuk dua orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. kedua pelaku yakni Sunarko (38) warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan Julianto (33) warga Dusun Gondanglegi Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Kapolsek Wates AKP Suharsono” menjelaskan ” penangkapan berawal dari penyelidikan informasi jika diwilayah hukumnya sering digunakan transaksi narkoba. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Sunarko warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.”Sunarko kami amankan dirumahnya,” tutur AKP Suharsono, Selasa (18/01/2021).
Petugas pada saat melakukan penggeledahan dirumah Sunarko menemukan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat 1,28 gram yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan dan satu tabung plastik yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Pada saat petugas menunjukkan barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui barang bukti miliknya,” jelas AKP Suharsono.
Sementara itu ditempat terpisah, petugas berhasil mengamankan Julianto warga Dusun Gondanglegi Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, dipinggir jalan raya Koramil Wates Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
“Pelaku atas nama Julianto ini gerak geriknya mencurigakan. Kemudian oleh petugas dilakukan penggeladahan dan , petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram,” ungkap AKP Suharsono.
Lanjut dikatakan AKP Suharsono, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Wates untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Salah dari pelaku ini atas nama Sunarko ini pernah masuk bui. untuk perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (mh)