YALPK | Kediri – Selama bulan Oktober 2019 kemarin, jajaran Satnarkoba dan beberapa polsek di Resort Polres Kediri, berhasil mengungkap 20 kasus narkotika.
Dari penangkapan pengedar narkoba ini berhasil diamankan sedikitnya 23 pelaku, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K, dalam konferensi pres, Rabu (06/11/2019) pagi mengatakan, para tersangka tersebut enam orang di antaranya pelaku narkotika, dan selebihnya adalah terkait kasus obat keras.
Dari para tersangka yang berhasil diamankan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika dari berbagai jenis, yaitu 50 gram paket sabu-sabu, 1.199 butir Pil merek double L, 290 Pil Atarax, 12 buah HP berbagai merek, dan uang sebanyak Rp. 116 ribu.
Selain itu, juga turut diamankan dua buah bong, 12 buah pipet kaca, dua buah korek gas, satu buah serok, dua buah sedotan, satu plastik klip, satu buah bekas bungkus rokok, satu dompet, satu kotak HP, dan satu timbangan digital.
“Para pelaku narkotika kita jerat dengan Pasal 112, 114, 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, atau maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah, atau paling banyak delapan milyar rupiah,” kata Kapolres AKBP Roni Faisal.
Sementara, untuk kasus pil double L, dijerat dengan Pasal 197 sub 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak satu milyar lima ratus juta rupiah.
“Kasus pil double L ini terdapat tersangka yang masih dibawah umur, masih berstatus sebagai pelajar dia tidak kita tahan, namun prosesnya tetap dilanjutkan. Sasaran peredaran pil haram ini merupakan pelajar dan karyawan yang biasa menggunakan dopping,” terangnya.
Kapolres juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut, karena ditengarai jaringan narkotika tersebut juga melibatkan narapidana di dalam Lapas. (mh)