Lpk | Tulungagung – Anggota satuan Resnarkoba Polres Tulungagung telah mengamankan kedua pelaku Dengan inisial RDS dan AS yang diduga telah melakukan tindak pidana Sediakan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar, berupa Pil Dauble LL yang dilakukan secara bersama sama.

Kedua pelaku di tangkap Petugas Di Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung pada hari Rabu .06/01/2021.sekira pukul ,22.30.wib.mereka adalah berinisial RDS (28 tahun,) warga Desa gedang Sewu
Kecamatan, Boyolangu Kabupaten Tulungagung.dan ,AS (33 tahun ) Warga Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kababupaten Tulungagung, Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti :
• 100 (seratus) butir pil Double L ,
• 8 (delapan) butir pil Double L .
• 2 (dua) pak plastic klip
• 1 (satu) plastic klip kertas grenjeng rokok
• 1 (satu) buah realme warna biru.

Kini kedua pelaku di kenai Pasal 197 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut (HMS/Mujiono)

Loading

266 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *