Lpk | Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota telah berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan, kedua pelaku di tangkap petugas unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung pada hari ini Senin, tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wib.

Kejadian pengeroyokan sendiri, terjadi di lahan kosong depan Indomaret, Kelurahan Sembung Kecamatan /Kabupaten Tulungagung, beberapa waktu yang lalu dengan korban atas nama CDS (18) warga Dusun Karangrejo Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kedua Dua pelaku berhasil ditangkap yakni, JN (18) tahun, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, manakala ANA alias Kobong (18) tahun, warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, S.H. melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di tempat yang berbeda.

JN di tangkap oleh anggota Polsek Tulungagung Kota di Pos Kemuning, kelurahan Sembung, kecamatan /kabupaten Tulungagung.

Sedangkan, ANA alias Kobong, ditangkap pada saat terlapor sedang datang ke Polsek Tulungagung Kota untuk melaksanakan pemeriksaan tipiring, jelas Iptu Nenny.

Setelah proses sidang tipiring selesai, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ANA alias Kobong. “Keduanya, diamankan tanpa perlawanan.

Kini Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 170 (1) sub 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, pungkas Iptu Nenny .

Reporter : Mujiono

Loading

375 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *