Lpk | Surabaya – Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk 2 (dua) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Lumajang pada bulan November.

Dua tersangka berinisial MI dan AB merupakan warga Kabupaten Lumajang dan kemudian dari tangan tersangka penyidik Direktorat Reserse Kriminal Imum Polda Jawa Timur berhasil melakukan mengamankan aset milik korban.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dengan didampingi Wadir Krimum Polda Jawa Timur, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan kepada Awak Media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id Senin (21/12/2020) “modus operandinya MI dan AB melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar”.

Kedua tersangka MI dan AB mampu melakukan pembukaan gembok dalam waktu cepat, kemudian motor juga mampu dijebol dengan menggunakan kunci T, terang Trunoyudo.

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 8 (delapan) unit motor, satu Kunti letter T, kunci L untuk membuka gembok, satu buah clurit, satu buah HP.

“Tersangka kita kenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dan tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan dan kemudian melakukan kembali, dalam pendalaman kasus ini tidak menutup tersangka lain dari alat bukti yang ada”, tutup Trunoyodo. (ir)

Loading

201 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *