Lpk | Tulungagung – Dua sejoli pengedar Miras jenis Arjo (Arak Jowo) tak berkutik saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru, di perbatasan Tulungagung – Kediri.

Kapolsek ngantru , AKP. Puji Widodo, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, Pasangan sejoli berinisial NS (21) tahun seorang perempuan beralamat Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dan LSL (18) tahun seorang laki – laki beralamat Desa Jabang, kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Kedua sejoli diringkus setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak Jowo (Arjo) tanpa ijin di perbatasan Tulungagung – Kediri. Senin, 25 April /2022.

Kasi Humas Polres Tulungagung Anshori menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi miras, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas yang menyamar, mencoba membeli miras jenis arak jowo tersebut dari pelaku secara COD di tepi jalan raya perbatasan Tulungagung – Kediri, Masuk Dewa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” Jelas Anshori. Rabu, 27 April 2022.

Pada saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yang menyamar dan keduanya langsung diamankan bersama barangbukti,” ungkapnya.

Masih lanjut Anshori, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 120 (seratus Dua puluh) botol minuman keras jenis Arak Jowo (arjo) tanpa merk isi 500 ml dibungkus dalam 4 (empat) box kardus dan 1 (satu) buah handphone.

Guna memper tanggung Jawabkan atas perbuatanyang dilakukan , kini pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya.

Reporter ; Mujiono

Loading

230 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *