Lpk| Kediri – Tak patut di contoh seorang pria pembina pramuka asal Kediri berkelakuan bejat, pasalnya pria tersebut di duga telah melakukan pencabulan terhadap dua siswanya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri meringkus Sandi Hari Pradana (23) Pembina Pramuka Asal Desa Gadungan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, atas dugaan kasus pencabulan dua orang siswanya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono “menuturkan” akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2004 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Bahwa untuk ancaman hukumanya minimal 5 tahun atau maksimal 14 Tahun Penjara,” Ujar AKBP Lukman Cahyono saat menggelar Presscon di Mapolres Kediri. Senin (10/02/2020).

 

Menurut Perwira Polisi Kelahiran Malang ini, Melati Pr (15) dan Mawar Pr (14) menjadi korban aksi pencabulan saat kegiatan ekstra kulikuler Pramuka

Dan kasusnya terbongkar atas pengaduan orang tua korban ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri

“Pelaku di jemput Petugas Unit (PPA) saat berada di rumahnya. Dan barang bukti yang diamakan berupa 1 buah potongan seragam pramuka lengan panjang serta 1 buah potong rok pramuka panjang warna coklat,” Pungkasnya. (mh)

Loading

405 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *