YALPK | Surabaya – Dua terdakwa kasus penadaan barang curian ” Handphone ” Nurhayati dan Miftachul Arif , Kembali jalani sudang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu. 31/07/2019 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi penangkap dari pihak Kepolisian, di ruang Garuda I PN.Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Sidang lanjutan yang beragenda mendengarkan keterangan saksi penangkap yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta mellia, SH, dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam kesaksian yang diberikan oleh saksi penangkap mengatakan, Berdasarkan atas laporan korban yang kehilangan HP merk iPhone di Polsek sehingga pihak kepolisian berkordinasi dengan beberapa pemilik toko di WTC , Jika ada yang menjual Hp Iphone dengan nomer seri IME yang sama harap menghubungi polisi , Alhasil kerjasama antara konter dan pihak Kepolisian terdakwa dapat ditangkap saat mencoba menjual di Konter beserta barang bukti HP Iphone yang sudah diketahui jenisnya dari pelapor sebelumnya yang merasa kehilangan karena dicuri oleh Aldhi bz Nugraha (DPO).

Perlu diketahui dalam dakwaan JPU yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, diketahui pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekira pukul 15.00 wib bertempat di SPBU Jl. Demak, Surabaya , orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang sengaja melakukan, membeli,menjual, sesuatu benda yang diketahui atau sepatuhnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan dengan cara dan modus

Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekira pukul 08.00 wib saksi FITRIANA PUSPITA SARI karyawan konter Handphone Bos Gejet Setor di Jl. Griya Mapan Sentosa Sidoarjo ada seseorang yang mengaku bernama ALDHI BZ NUGRAHA (DPO) untuk membeli 1(satu)unit Handphone merk Iphone XS dengan janjian ketemuan di SPBU jl.Arjuna, Surabaya.

Saksi FITRIANA PUSPITA SARI menyuruh saksi MOH FADILAH BUDI PRADIKA untuk ketemuan di SPBU Jl.Arjuna, Surabaya namun diajak ke Jl. Kalibutuh, Surabaya (samping ALFAMART), dan saat itu ALDHI BZ NUGRAHA (DPO) meminta ijin kepada saksi MOH FADILAH BUDI PRADIKA untuk melihat dan menunjukan Handphone tersebut beserta dosbooknya kepada istrinya, lalu hal itu dibuntuti oleh saksi MOH FADILAH BUDI PRADIKA akan tetapi ALDHI BZ NUGRAHA (DPO) melarikan diri dengan masuk ke gang-gang sempit dan berusaha mengejar namun menghilang sehingga saksi MOH FADILAH BUDI PRADIKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan Surabaya.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib terdakwa I.NURHAYATI diberitahu oleh terdakwa II. MIFTACHUL ARIF bahwa “ ada 1(satu)unit Handphone merk Iphone XS Max warna Rose Gold model MT582X/A No.Imei : 357297090264244 35 7297090343196 yang dijual dengan harga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang lebih murah dari harga pasarannya sekira Rp.22.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara online di media jejaring sosial facebook group jual beli “hp surabaya dan sekitarnya” dari Handphone milik IPIN (DPO) teman terdakwa II.MIFTACHUL ARIF dengan alasan terdakwa I.NURHAYATI membutuhkannya untuk anaknya sehingga terdakwa I.NURHAYATI menyuruh terdakwa II.MIFTACHUL ARIF untuk transaksi dengan diajak ketemuan dengan penjualnya bernama ALDHI BZ NUGRAHA (DPO) di SPBU jl. Demak, Surabaya setelah sampai ditempar tersebut bertemu dengan 2(dua) orang yang lupa namanya menggunakan 1(satu)unit Satria FU warna hitam putih tidak ingat lagi Nopolnya yang salah satu orang tersebut yang membonceng langsung turun dari sepeda motor menyerahkan Handphone tersebut kepada terdakwa II.MIFTACHUL ARIF untuk diperiksa dan tanpa menawar lagi langsung membayar seharga Rp.8.000.000 ( delapan juta rupiah) dan dikarenakan terdakwa I.NURHAYATI melihat Handphone tersebut bagus dan masih bisa menghasilkan keuntungan untuk dijual kembali dari harga pasarannya maka para terdakwa sepakat untuk menjual kembali Handphone tersebut ke WTC ditawarkan kepada salah satu orang dikonter Handphone tersebut yang tidak tahu namanya dengan harga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan para terdakwa disuruh menunggu namu.(gle)

Loading

453 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *