Lpk | Bangkalan – Dua pria berinisial A dan F dari Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan diduga kuat sebagai pelaku curanmor.

Mereka ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim setelah pemeriksaan terkait ungkap kasus curanmor oleh Polres Bangkalan,Polda Jatim.

Kedua tersangka tersebut akhirnya harus berurusan dengan Polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter dan dilaporkan warga.

Awal mula tertangkapnya dua pelaku curanmor ini, yaitu adanya barang bukti yang tertinggal di TKP setelah A dan F melancarkan aksinya di Wisata Bukit Anjhir, Kecamatan Tragah.

Berbekal dari itulah pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan setelah menerima laporan. Tidak menunggu waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, ternyata kedua pelaku sudah menjual sepeda motor curian itu kepada orang lain.

“Jadi, dari hasil pengembangan setelah penangkapan dan melakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan penjualan roda dua yakni satu unit honda beat di sosial media,” ujar AKBP Febri,Rabu (15/11).

Menurut keterangan AKBP Febri, sejauh ini kedua tersangka mengakui bahwa melakukan aksi pencurian di satu TKP saja.

“Pengakuannya masih satu TKP saja. Tentu, akan terus kami telusuri dan kami kembangkan,” tutup Kapolres Bangkalan

Reporter : Joko

Loading

75 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *